Empat Bulan Menghirup Udara Bebas, Homsyin Kembali Dibui

Selasa, 24 April 2018 – 11:40 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Empat bulan menghirup udara bebas, Homsyin, 39, harus kembali ke penjara. Warga Jagabaya, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, itu diamankan anggota Polsekta Kedaton lantaran diduga melakukan pencurian di daerah Kampungbaru Raya, Labuhanratu, Sabtu (21/4).

Modusnya, Homsyin pura-pura bertamu. Ketika mengetahui rumah tersebut kosong, dia masuk dan mengambil barang. Ponsel menjadi sasarannya.

BACA JUGA: Terekam CCTV Secara Jelas, Ya Rasain lah!

Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark mengungkapkan, saat itu Homsyin mendapatkan satu unit ponsel dan hendak kabur dengan mengendarai motor Honda BeAT BE 6684 CZ.

’’Saat itulah, dia dipergoki. Warga berteriak maling. Anggota yang kebetulan sedang patroli datang dan mengadangnya. Tersangka diamankan,” kata Bismark.

BACA JUGA: Derita Akibat Nekat Kabur saat Hendak Ditangkap Polisi

Dilanjutkan, saat ini polisi sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan aksi tersangka di lokasi lain. ”Untuk TKP atau kejahatan lain yang dilakukan tersangka, masih kita kembangkan,” sebut dia.

Sementara Homsyin mengaku mencuri lantaran butuh uang. Sebelumnya, dia dipenjara selama 11 bulan karena terlibat pencurian ponsel pada 2017 silam. ”Baru keluar Desember kemarin,” kata Homsyin.

BACA JUGA: Nekat Curi Aki Ekskavator Milik TNI, Akibatnya Begini

Dilanjutkan, setelah bebas, ia tidak memiliki pekerjaan. ”Saya perlu uang. Karena itu, saya mencuri lagi,” aku lelaki yang memiliki tato di kedua lengannya ini.

Sebelumnya, anggota Polsekta Kedaton mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pencurian sepeda. Salah satunya, Stinky Ramadhan (19), warga Rajabasa, Bandarlampung merupakan residivis kasus penggelapan. Kemudian Pansha Trisna (19), warga Waykandis, Tanjugsenang dan Heru Sanjaya (19), warga Natar, Lampung Selatan.

Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial. Mereka mencuri sepeda milik warga Jalan Bunga Lili, Waykandis, Tanjungsenang. Barang curian kemudian dijual melalui situs online.

Saat itulah korban mengetahuinya dan berpura-pura hendak membeli sepeda. Pertemuan dilakukan di bawah fly over Jalan Ki Maja, Rabu (18/4). Begitu datang, ketiga tersangka langsung diamankan. Mereka juga sempat menjadi bulan-bulanan warga. (pip/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temukan Tas Milik Polisi, Pedagang Es Didakwa Mencuri Pistol


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler