JAKARTA - Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada empat importir sapi yang melanggar aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 7 Tahun 2008 tentang syarat dan tata cara pemasukan sapiKeempat importir tersebut diberikan penalti untuk mengekspor lagi (re-ekspor) sapi-sapi yang sudah diimpor ke negara asalnya.
Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Hari Purnomo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, Rabu (9/6), menyatakan, pihaknya telah menahan 1.328 ekor sapi impor yang bermasalah
BACA JUGA: Presiden Terbitkan Aturan DNI
"Saat ini ada di instalasi Lampung Tengah dan Lampung Selatan," ujar Hari.Adapun importir yang dikenai sanksi untuk mengekspor lagi sapi yang didatangkan adalah PT Adjie Sasongko pelanggaran SPP (Surat Persetujuan Pemasukan) dan tiga pelanggaran berat badan sapi (maksimal 350 kilo per ekor) masing-masing PT Santoso Agro, PT Gread Jaya Landstop, serta PT Agrodi Perkasa.
Selain itu, selama periode antara 5 Mei hingga 22 Mei 2010, Badan Karantina juga telah menahan 607 ekor sapi yang over weight di Tanjungpriuk
Dirjen Peternakan Tjeppy Sujana menambahkan, beberapa importir sudah menghadap ke pemerintah dan mengaku bersalah
BACA JUGA: Pemerintah Optimis dengan Aturan DNI
Mereka juga menyatakan akan melakukan reekspor ke negara asal atau negara ketiga.Terkait dengan pelanggaran SPP, menurut Tjeppy, pihaknya akan memperpanjang pemberlakuan surat izinnya
BACA JUGA: Dana Aspirasi di Tangan DPR
"Jadi importir punya waktu untuk membuat perencanaan dalam pembuatan SPPPemerintah memberikan waktu pengurusan Juni dan Desember," pungkasnyaSedangkan pelanggaran berat badan, lanjut Tjeppy, pemerintah menetapkan batas maksimal 350 kilogramKalau kemudian ada ketambahan lima sampai 10 kilo, masih bisa ditolerir dengan pertimbangan ada proses penggemukan saat pengiriman sapinya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lampung Pengimpor Sapi Terbesar
Redaktur : Tim Redaksi