Pemerintah Optimis dengan Aturan DNI

Rabu, 09 Juni 2010 – 18:56 WIB

JAKARTA — Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Radjasa, mengaku optimis target investasi Rp2 ribu triliun per tahun bakal tercapaiAlasan Hatta, selain karena iklim investasi Indonesia yang makin positif, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (9/6), Hatta menyampaikan bahwa investasi telah ditetapkan menjadi prioritas pemerintah sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 persen per tahun selama lima tahun (2010-2014)

BACA JUGA: Dana Aspirasi di Tangan DPR

"Perpres ini semakin memberikan peluang target investasi Rp2 ribu triliun akan tercapai
Selain mampu mengawal pertumbuhan ekonomi, investasi ini juga bisa menciptakan lapangan kerja baru dan dapat menurunkan pengangguran menjadi 5-6 persen dan mengurangi kemiskinan 8-10 persen pada 2014," jelas Hatta.

Beberapa kemudahan yang diberikan Pemerintah, seperti dicontohkan Hatta, ada dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mengatur tentang perluasan kegiatan usaha di bidang yang sama, namun bisa dilaksanakan dilokasi yang berbeda

BACA JUGA: Lampung Pengimpor Sapi Terbesar

Pada ketentuan ini, calon investor tidak diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin baru kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang (UU).

"Selain itu, penanaman modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri, tidak dikenakan ketentuan DNI
Penanaman modal portfolio itu yang tidak ikut sebagai pengendali perusahaan," kata Hatta.

Kemudahan lainnya dalam DNI baru, kata Hatta, jika terjadi penggabungan (merger) atau akuisisi di bidang usaha yang sama, maka batasan kepemilikan asing perusahaan penerima penggabungan (surviving company) cukup sesuai dengan surat persetujuan perusahaan bersangkutan.

Sedangkan dalam perluasan kegiatan usaha di bidang yang sama dan membutuhkan penambahan modal melalui penerbitan saham baru (right issue), penanam modal asing memiliki hak untuk memesan efek terlebih dahulu apabila penanam modal dalam negeri tidak bisa berpartisipasi dalam penanaman modal tersebut

BACA JUGA: Impor Sapi Ancam Usaha Peternakan Lokal

“Intinya kemudahan DNI kita sudah sangat meringankan calon investor,” tegas Hatta.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempurnakan RUU Mata Uang, Pemerintah Ajukan 6 Usulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler