Presiden Terbitkan Aturan DNI

Rabu, 09 Juni 2010 – 20:57 WIB

JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2010 tentang Daftar bidang usaha yang tertutup dan Bidang usaha yang terbuka dalam Daftar Negatif Investasi (DNI)Dengan keluarnya Perpres ini, maka DNI Indonesia sudah sesuai dengan standart DNI yang berlaku di negara-negara ASEAN lainnya.

"Perpres yang mengatur tentang DNI ini akan membuat investasi yang masuk ke Indonesia semakin meningkat

BACA JUGA: Pemerintah Optimis dengan Aturan DNI

Karena kita akan memberikan beberapa kemudahan pada investor yang mau menanamkan investasi mereka disini," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan dalam jumpa pers tentang DNI di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu (9/6).

Hal tersebut, katanya, juga sejalan dengan komitmen Indonesia di bidang penanaman modal terkait ASEAN Economic Community
Dalam kerjasama itu, diatur tentang persyaratan besaran saham kepemilikan modal asing atau lokasi bagi penanaman modal dan kepemilikan saham dari negara-negara ASEAN.

"Dalam Perpres ini juga diatur berbagai kelonggaran yang diberikan pemerintah

BACA JUGA: Dana Aspirasi di Tangan DPR

Diatur tentang besaran saham yang bisa dimiliki pada beberapa sektor investasi yang banyak diminati,’’ katanya.

Sementara itu, beberapa sektor yang diperbaharui dalam Perpres 36 kali ini, antara lain pertama, sektor perindustrian di bidang usaha industri siklamat dan sakarin yang sebelumnya tertutup untuk penanaman modal asing menjadi terbuka dengan perizinan khusus
Kedua, sektor pekerjaan umum di bidang usaha jasa konstruksi dengan kepemilikan modal asing meningkat dari 55 persen menjadi 67 persen.

Ketiga, sektor kebudayaan dan pariwisata di bidang usaha teknik film (studio pengambilan gambar film, laboratorium pengolahan film, sarana pengisian suara film, sarana pencetakan dan atau pengadaan film) menjadi terbuka untuk modal asing 49 persen.

Keempat, sektor kesehatan di bidang usaha pelayanan rumah sakit spesialistik (hospital services), klinik kedokteran spesialis, dan jasa pelayanan penunjang kesehatan (laboratorium klinik dan klinik medical check up), kepemilikan modal asing meningkat dari 65 persen menjadi 67 persen

BACA JUGA: Lampung Pengimpor Sapi Terbesar

Lokasi kegiatan ini juga tidak lagi dibatasi, artinya dapat dilakukan di seluruh Indonesia.

Kelima, sektor kelistrikan di bidang usaha pembangkit tenaga listrik (1-10 MW) dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan, sedang di atas 10 Megawatt kepemilikan modal asing maksimal 95 persen.

Senada dengan Gita Wirjawan, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Mahendra Siregar mengatakan, Indonesia memiliki komitmen dengan negara-negara ASEAN untuk memberikan kemudahan investasi, termasuk menyamakan standar DNI di kawasan ASEAN.

“Jadi tidak ada inkonsistensi Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnyaIndonesia sudah bisa disejajarkan dengan negara ASEAN lainnya dalam hal investasi,” tegas Mahendra.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Sapi Ancam Usaha Peternakan Lokal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler