Empat Instansi Ini Kena Semprit KASN

Kamis, 22 Januari 2015 – 09:53 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mulai unjuk gigi dalam melakukan pengawasan penegakan sistem meritokrasi aparatur sipil negara (ASN).

Rabu (21/1), Ketua KASN Sofian Effendi memanggil empat kementerian/lembaga untuk minta keterangan mengenai proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (eselon I dan II) di instansi tersebut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: Ini Alasan Anak Guntur Masih Ngebet Mega jadi Ketua PDIP

Pagi hari, dua Sekjen Kementerian Perhubungan  dan Sesmen Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas secara bergantian datang ke lantai 2, gedung KemenPAN-RB, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta.

Selepas makan siang, giliran Sesmenko Perekonomian dan Sestama Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dimintai keterangan.

BACA JUGA: Ini Kalimat Pedas Anggota DPR Tolak Yuddy Atur Undangan Kawinan

“Baru saja kami minta keterangan Bappenas dan Kementerian Perhubungan. Sebentar lagi Kemenko Perekonomian dan BKN juga akan kami mintai keterangan,” ujar Sofian Effendi dalam jumpa pers di Media Center KemenPAN-RB.

Dijelaskan, keempat instansi dimaksud telah melakukan pengisian jabatan sampai melantik pejabat pimpinan tinggi, tidak menerapkan sistem seleksi terbuka seperti diperintahkan UU No. 5/2014 tentang ASN.

BACA JUGA: Satgassus Siap Garap 25 Kasus Korupsi Baru

Guru Besar UGM ini menuturkan, Menteri Perhubungan baru-baru telah melantik Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Perhubungan Darat, seorang Staf Ahli, dan 7 pejabat eselon II. Sementara di Bappenas, juga sudah dilakukan pelantikan seorang Deputi.

Pengangkatan Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian juga tidak melalui seleksi terbuka. Sementara BKN, juga melantik seorang Deputi Bidang Informasi Kepegawaian (INKA).

“Mereka tidak berkoordinasi dan melaporkan rencana pengisian jabatan itu kepada Komisi ASN. Padahal menurut UU ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus melalui seleksi terbuka,” ujar Sofian Effendi yang didampingi Waka KASN Irham Dilmi, anggota KASN Waluyo, Tasdik Kinanto, Nuraida Mokhsen, dan I Made Suwandi.

Sofian effendi menambahkan, KASN ini ibarat wasit dalam sebuah pertandingan sepakbola.

“Kalau ada yang melanggar kami semprit. Saat ini ada sekitar duabelas ribu jabatan pimpinan tinggi, yang tersebar di instansi pusat sekitar dua ribu dan selebihnya ada di daerah,” ujarnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Duit Fuad Lebih Rp 100 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler