KPK Sita Duit Fuad Lebih Rp 100 Miliar

Kamis, 22 Januari 2015 – 08:01 WIB
Fuad Amin Imron. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Uang itu disita dari sejumlah rekening milik Fuad.

"Uang lebih dari Rp 100 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (21/1).

BACA JUGA: Ini Detik-detik Terakhir AirAsia QZ8501 sebelum Menghujam ke Laut

Selain uang, Priharsa menjelaskan, KPK juga menyita aset-aset kepunyaan Fuad. Aset tersebut, sambung dia, di antaranya adalah rumah dan mobil.

"‎Dua rumah di Surabaya dan enam mobil," tandas Priharsa.

BACA JUGA: Senator Minta Honorer K2 Tua Diangkat jadi PPPK

Seperti diketahui, ‎Fuad merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.‎ Mantan Bupati Bangkalan itu diduga sebagai pihak penerima suap.

Atas perbuatannya, Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Diserang dari Tiga Penjuru, Ini Reaksi Para Bos KPK

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia disangka melanggar Pasal 3 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010‎ tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Fuad juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. ‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yasonna Ikut Keroyok KPK?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler