DPR: Perppu Ormas Tak Mendesak

Rabu, 17 Mei 2017 – 20:57 WIB
Lukman Edy. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dinilai belum diperlukan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy memandang rencana pemerintah mengeluarkan Perppu setelah munculnya kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga terlalu responsif.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Nilai Keputusan Pemerintah Ini Sudah Tepat

"Penerbitan Perppu untuk membubarkan ormas terlalu responsif, tidak memenuhi ketentuan negara dalam keadaan darurat dan mendesak" ujar Lukman menjawab jpnn.com, Rabu (17/5).

Rencana penerbitan Perppu kembali mengemuka karena pemerintah merasa sulit membubarkan ormas dalam waktu cepat. Selain itu, perlunya pengaturan asas tunggal Pancasila di dalam Perppu tersebut.

BACA JUGA: Ingat, Negara Punya Wewenang Melarang HTI

Namun demikian, LE, sapaan Lukman Edy menilai yang perlu dilakukan pemerintah sekarang adalah menguatkan peran pengawasan dan pembinaannya terhadap ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

"Yang mendesak adalah pemerintah menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan kepada ormas. Sudah sejak lama kami ingatkan pemerintah tapi gak pernah di respon. Sekarang baru sibuk kebakaran jenggot," pungkas dia.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Tentang Penertiban Ormas, Lukman Puji Pak Harto Dibanding Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyongsong Pemilu Serentak 2019


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler