Anggota DPD Dipilih Pansel Bakal Melahirkan Proyek Transaksional

Senin, 15 Mei 2017 – 07:54 WIB
Pemilu. ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dalam pembahasan RUU Pemilu muncul usulan agar pemilihan anggota DPD RI dilakukan melalui panitia seleksi (Pansel). Artinya Pansel nantinya akan melakukan seleksi terhadap sejumlah calon anggota DPD yang akan maju pada Pemilu 2019. Usulan tersebut mendapat beragam tanggapan.

“Usulan anggota DPD dipilih Pansel itu membuka peluang proyek transaksional antar elite politik,” kata Akademisi dari Universitas Mercu Buana Fadlin Guru Don kepada wartawan Senin (15/5).

BACA JUGA: Nih, Penjelasan Direktur Politik Dalam Negeri soal Sistem Terbuka Terbatas

Menurutnya, peluang transaksional sangat besar karena pansel dibentuk oleh kepala daerah, yang sangat mungkin dengan kewenanganya menitipkan orang-orang mereka sendiri.

“Pemerintah dan DPR telah menambah pekerjaan baru karena tak ada jaminan pansel ini bersifat independen. Saya melihat proses ini justru akan melumpuhkan hak-hak rakyat. DPD adalah representasi rakyat maka biarkanlah rakyat yang menyek legislator mereka.” tegas Fadlin.

BACA JUGA: Tjahjo Bantah Ada Barter Pasal RUU Pemilu

Sebelumnya, Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe saat berbicara saat diskusi Kenegaraan bertajuk “Usulan Anggota DPD Dipilih oleh Pansel pada RUU Pemilu Bukan Solusi Jitu", di Presroom DPR, Rabu (10/5) lalu, juga mengingatkan DPR dan pemerintah untuk menghentikan rencana tersebut.

Menurut Ramses, mekanisme seleksi calon anggota DPD RI lewat Pansel bisa seperti memilih kucing dalam karung. Sebab tidak ada yang menjamin bahwa Pansel itu kredibel dan independen.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Sering Menganggur, KPU Kabupaten/Kota Diusulkan Bersifat Ad Hoc

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Fraksi Ingin Presidential Threshold Dihapus


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler