Anggota KPU dan Bawaslu di Daerah Tak Perlu Ditambah

Kamis, 18 Mei 2017 – 00:24 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta tidak setuju dengan usulan penambahan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.

Alasannya, karena pemikiran penambahan jumlah anggota tidak didasari penilaian yang benar dan terkesan asal ada usul, untuk memperlihatkan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah bekerja.

BACA JUGA: Anggota DPD Dipilih Pansel Bakal Melahirkan Proyek Transaksional

"Alasan lain, pansus saya kira tak memahami soal beban kerja dan rentang kendali penyelenggara pemilu. Karena beban kerja penyelengara pemilu terdistribusi secara proporsional ke KPU dan Panwas kabupaten/kota di bawahnya," ujar Kaka kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/5).

Kaka menilai, wacana penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu di daerah juga dapat membahayakan konsolidasi, karena akan menimbulkan masalah dalam pengambilan keputusan yang diakibatkan perbedaan pendapat mengingat banyaknya anggota.

BACA JUGA: Proses Pemutakhiran Data Diprediksi Bakal Berjalan Lambat

"Ini terbukti dalam Pemilu 1999 dan Pemilu 2004. Belum soal efisiensi anggaran, saya kira penambahan anggota bakal menimbulkan beban anggaran dan fasilitas negara," ucapnya.

Menurut Kaka, komposisi jumlah anggota KPU dan Bawaslu di daerah sekarang ini secara umum sudah optimal. Karena itu, Pansus RUU Penyelenggaran Pemilu sebaikya fokus saja pada hal-hal teknis penyelenggaraan, apalagi pansus dinilai sudah sangat terlambat melahirkan undang-undang yang baru.

BACA JUGA: Nih, Penjelasan Direktur Politik Dalam Negeri soal Sistem Terbuka Terbatas

Untuk diketahui, jumlah anggota KPU provinsi saat ini berjumlah lima orang, sementara anggota bawaslu provinsi tiga orang. Jumlah tersebut diusulkan ditambah secara variatif, menjadi 5-7 orang.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Bantah Ada Barter Pasal RUU Pemilu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bawaslu   KPU   RUU Pemilu  

Terpopuler