Empat Kali Masuk Penjara Belum Tobat Juga

Jumat, 26 Oktober 2018 – 21:06 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polsek Kromengan, Malang membekuk pelaku spesialis maling ayam yang tidak ada kapok-kapoknya mencuri.

Pelaku tersebut adalah Samuri (55) warga Desa Kromengan, Kabupaten Malang. Samuri ditangkap saat hendak menjual ayam curian di Pasar Kepanjen.

BACA JUGA: Ayu Ajak Pacar dan Adik Berkomplot Bobol Alfamart

Dia adalah pekerja serabutan yang sering mencuri ayam. Sebab gampang dijual guna memenuhi kebutuhan hidup. Setiap beraksi sendirian dengan bermodalkan karung untuk membawa ayam curian.

"Dia selalu memilih ayam di kandang terbuka, sehingga leluasa mengambil untuk dimasukkan ke dalam karung," ujar Aiptu Hadi Supranowo, Kanit Reskrim Polsek Kromengan.

BACA JUGA: Empat Tahun Dipenjara, Keluar Edarkan Narkoba Lagi

Laporan korban membuat Satreskrim Polsek Kromengan bergerak cepat. Dengan modal gambaran pelaku yang pernah residivis empat kali masuk penjara kasus sama, polisi berhasil menangkapnya di Pasar Kepanjen.

"Saat itu pelaku turun dari angkot sambil membawa ayam curian," imbuh Hadi.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Baru 1 Bulan Keluar Penjara, Tertangkap Lagi

Samuri diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa karena tidak merusak apapun saat mencuri. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Residivis Coba Konsumsi Narkoba atas Saran Teman


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler