Empat Kantor Bea Cukai di Daerah Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan

Rabu, 08 Desember 2021 – 18:39 WIB
Empat kantor Bea Cukai di daerah memusnahkan barang ilegal dengan cara dibakar hasil penindakan selama 2020 dan 2021. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berkomitmen mengamankan penerimaan negara dari beredarnya barang ilegal di masyarakat.

Bea Cukai di berbagai daerah memusnahkan barang ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berbagai Modus

Hal itu adalah tindak lanjut atas barang milik negara yang statusnya telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Kali ini, pemusnahan diselenggarakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Pematangsiantar, dan Bea Cukai Blitar.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, pemusnahan ini dilakukan atas barang hasil penindakan di bidang cukai.

Berbagai jenis rokok, minuman keras, vape, barang ilegal lain, serta barang yang merugikan masyarakat ditegah.

BACA JUGA: Bea Cukai Bahas Fasilitas KITE dengan Oppo Manufacturing Indonesia

Kemudian, dihancurkan dengan cara dibakar atau dirusak.

’’Seluruh barang ini merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, dan kesehatan masyarakat,’’ ujar Firman.

Hal itu dilakukan untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.

Firman menilai, setiap kantor melaksanakan pemusnahan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum setempat.

Di Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memusnahkan 12,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama 2020 dan 2021.

Di Langsa, Bea Cukai Langsa menghadiri acara pemusnahan yang diselenggarakan kejaksaan negeri setempat.

Sebanyak 21 karton rokok ilegal dan barang ilegal lain dimusnahkan.

Bea Cukai Pematangsiantar juga memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan 2020 hingga 2021.

Perinciannya, 707.152 batang rokok, 212 botol minuman beralkohol, serta 9 botol ekstrak dan esens tembakau cair ilegal.

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp 450.914.680 dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 593.709.398.

Bea Cukai Blitar memusnahkan 99.056 batang rokok dan 263,05 liter minuman beralkohol ilegal dari penindakan selama 2021.

Nilai barang yang dimusnahkan Rp 274.236.960 dengan potensi kerugian negara Rp 220.407.288.

Firman menjelaskan, Bea Cukai menindak dan memusnahkan barang ilegal dari hasil sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain.

’’Harapannya, sinergi semacam ini terus diperkuat hingga dapat mewujudkan hasil penindakan barang kena cukai ilegal yang optimal,’’ ujar Firman.

Firman mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal.

Artinya, tidak membeli dan/atau menjual, mempoduksi, menyediakan, serta mengedarkan dan/atau menawarkan produk tersebut kepada orang lain. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler