jpnn.com - JAKARTA – Upaya memanfaatkan potensi energi gas metana batu bara atau coal bed methane (CBM) terus dilakukanSetelah ditandatangani kontrak CBM pertama kali pada 27 Mei lalu, kini empat kontrak CBM lain siap diteken.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, hingga saat ini 54 aplikasi joint study pengembangan CBM masuk ke Departemen ESDM
BACA JUGA: Kredit Bank Asing Melambat
Lima dalam tahap evaluasi, dan empat menunggu penandatanganan kontrakCBM merupakan gas metana yang terperangkap dalam lapisan batu bara
BACA JUGA: Kartel SMS Rugikan Rp 2,8 Triliun
Melalui Permen ESDM No 33/2006, diputuskan pengembangan CBM memakai rezim migas, bukan batu baraBACA JUGA: Australia Jajaki Bisnis Regasifikasi
Hasil produksi gas juga prospektif karena pasar gas makin besar.Purnomo mengatakan, kontrak diharapkan diteken pada konferensi internasional tentang CBM bertajuk Indo CBM 2008 di Jakarta pada 25-26 Juni nantiMeski demikian, dia belum bersedia merinci detil empat kontrak tersebut
Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso juga enggan menjelaskan hal tersebutTapi, menurut sumber di Departemen ESDM, empat kontrak yang siap diteken adalah kontrak pengelolaan CBM yang diajukan PT Pertamina dan PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) untuk blok CBM di Sumatera Selatan
Lalu, Arrow Energy dan PT PGN Tbk untuk blok CBM di Sumsel; PT Shell Indonesia dan Pertamina untuk blok CBM di Kalimantan Timur, serta Santos dan PT PGN Tbk untuk blok CBM di Sumatera Selatan.
Sebelumnya, kontrak CBM ditandatangani Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) dengan konsorsium Medco CBM Sekayu (Medco) dan Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) South Sumatra untuk pengembangan lapangan CBM di Musi Banyuasin, Sumsel.
Purnomo menyebyt, untuk pengembangan CBM, pemerintah juga berupaya menyempurnakan aturanDua masalah utama adalah tumpang tindih lahan pertambangan batu bara dan CBM, serta masalah bagi hasil (split)’’Kami sudah membetuk tim kecil untuk merumuskan yang terbaikNanti hasilnya dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM,’’ jelasnya(owi/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Eksisting Juga Penting
Redaktur : Tim Redaksi