BACA JUGA: Gerindra Anggap MegaPro Belum Final
Perolehan kursi sejumlah partai berkurang sebagai konsekuensi kenaikan suara beberapa parpol yang lain.Misalnya, kursi Partai Gerindra berkurang empat dari total 30 kursi DPR
BACA JUGA: Prabowo Mengalah, PDIP Usung MegaPro
Kini PKS memiliki 57 kursi dan PPP 37 kursiHasil revisi tersebut disampaikan KPU secara terbuka di hadapan sembilan perwakilan parpol lolos parliamentary threshold yang khusus diundang pada Rabu malam (13/5)
BACA JUGA: Bima Arya: SBY-Budiono Disenangi AS
"Pengumuman malam itu (9 Mei, Red) adalah niat baik kami untuk memberikan informasiNamun, mungkin belum akurat," ujar Komisioner KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Kamis (14/5).Atas revisi yang telah dilakukan KPU terhadap rekapitulasi perolehan kursi parpol tersebut, sejumlah parpol tentu merasa kecewaTerutama yang suaranya berkurang"Kalau parpol tidak nyaman, kami minta maaf atas ketidaknyamanan itu," ujar Putu.
Dia menyatakan, kesalahan hasil rekapitulasi itu muncul karena terjadi kekeliruan pada penghitungan, terutama berkaitan dengan teknis komputerisasiPutu juga mengatakan, pasca penghitungan dengan komputer itu belum dicek ulang secara mendalam"Kalau parpol mempermasalahkan, silakanParpol bisa membawa ke MK atau Bawaslu," katanya
Secara terpisah, Sekjen DPP PKS Anis Matta menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas revisi tersebutMeski demikian, kata Anis, PKS tidak akan mengajukan gugatan hukum atas kekeliruan KPU ituPernyataan senada juga diungkapkan Wasekjen DPP Partai Gerindra Abdul Haris BobihoeMenurut dia, jika sudah sesuai aturan, pihaknya secara prinsip tidak akan mempersoalkan penetapan kursi itu"Kami sedih dan heran atas kinerja KPU yang amburadul seperti ini," seloroh Abdul Haris.
Kekecewaan yang sama juga disampaikan Badan Pengawas PemiluMereka justru mempertanyakan tanggapan KPU yang terkesan menganggap remeh perubahan jumlah perolehan kursi partai politik tersebutBagi Bawaslu, kesalahan KPU menyentuh hal yang sangat krusial"Ini kesalahan teknis yang substantif," tutur anggota Bawaslu Wahidah Suaib di gedung KPU Kamis (14/5)Karena hanya urusan teknis, dia menyatakan bahwa kesalahan tersebut tidak bisa diajukan gugatan ke MKSebab, sesuai UU Pemilu No 10 Tahun 2008, sengketa pemilu hanya berkaitan dengan perselisihan perolehan suara, bukan perolehan kursi(dyn/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlalu Teknis Jika Loyalitas jadi Syarat Cawapres
Redaktur : Tim Redaksi