BACA JUGA: Harga Obat Bakal Naik
Pengawasan difokuskan pada berapa jumlah bantuan yang telah dikembalikan obligor
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Chandra Rapat
Bersama Kejagung, kita terus mempelajari apakah masih ada kerugian negara yang belum dibayar," sebut Ketua KPK Antasari Azhar, saat menggelar jumpa pers bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, di gedung KPK, Rabu (22/10).Formula kedua, lanjut Antasari, pengamatan dilakukan terhadap penghentian kasus BLBI karena obligornya dinilai telah membayar seluruh utang yang ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemerintah.Obligor yang masuk golongan ini, tambah Antasari, berjumlah 9 bank, di mana 2 diantaranya adalah Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim dan Bank Central Asia (BCA) dengan pemilik Anthony Salim
"Jika dari diskusi ini disimpulkan ada yang perlu didalami kita akan melakukan prosedur hukum
BACA JUGA: UUKN Rugiikan Gerakan Koperasi
Bisa penyelidikan atau penyidikan korupsi," tegas AntasariKasus yang sudah dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan (SP3) juga diteliti ulang"Yang ketiga, kasus yang sudah di-SP3Kita lihat berapa nilai kerugian negaranya, apakah pengembaliannya sudah sesuai kewajibanBerapa jumlahnya," tambah AntasariKeempat adalah penanganan terhadap kasus BLBI yang ditangani Departemen KeuanganKPK dan kejagung telah membentuk tim khusus yang bertugas meneliti ulang perkembangan kasusnyaSetidaknya ada 8 perkara yang akan diteliti oleh tim yang diketuai jaksa KPK Muhammad Rum itu(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Keuangan Buruk, Menkeu Haruskan Pelatihan
Redaktur : Tim Redaksi