"Undang-undang Kementerian Negara menganggap koperasi bukan termasuk urusan pemerintahan yang diamanatkan secara tegas oleh UUD 1945," kritik legislator Senayan Aria Bima
BACA JUGA: Laporan Keuangan Buruk, Menkeu Haruskan Pelatihan
Anggota komisi VI DPR RI ini juga meminta perhatian tentang Pasal 4 ayat (2) UUKN di mana disebutkan, salah satu urusan pemerintah hanya merupakan penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah."Kalau dianalisa kan, koperasi sifatnya hanya penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
BACA JUGA: Mantan Gubernur Sumsel Jadi Saksi Korupsi
Sebaliknya, bidang tugasnya hanya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya sendiriBACA JUGA: Kajagung Mutasikan Kajati Sulut
(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Dukung Pansus Orang Hilang
Redaktur : Tim Redaksi