UUKN Rugiikan Gerakan Koperasi

Rabu, 22 Oktober 2008 – 16:31 WIB
JAKARTA—Undang-undang Kementerian Negara (UUKN) yang sudah disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (21/10) dinilai akan merugikan pertumbuhan koperasi di IndonesiaPasalnya, UUKN menempatkan koperasi sebagai sektor pinggiran.

"Undang-undang Kementerian Negara menganggap koperasi bukan termasuk urusan pemerintahan yang diamanatkan secara tegas oleh UUD 1945," kritik legislator Senayan Aria Bima

BACA JUGA: Laporan Keuangan Buruk, Menkeu Haruskan Pelatihan

Anggota komisi VI DPR RI ini juga meminta perhatian tentang Pasal 4 ayat (2) UUKN di mana disebutkan, salah satu urusan pemerintah hanya merupakan penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

"Kalau dianalisa kan, koperasi sifatnya hanya penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
Itu berarti Kementerian Koperasi tidak menyentuh aspek kegiatan teknis berskala nasional

BACA JUGA: Mantan Gubernur Sumsel Jadi Saksi Korupsi

Sebaliknya, bidang tugasnya hanya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya sendiri
Dengan demikian kewenangannya jadi terbatas" bebernya

BACA JUGA: Kajagung Mutasikan Kajati Sulut

(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Dukung Pansus Orang Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler