Usai Diperiksa KPK, Chandra Rapat

Rabu, 22 Oktober 2008 – 16:42 WIB
Chandra Antonio Tan. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan rapat bersama mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, mantan Sekda Soefyan Rebuin, Sekda Musyrif Suwardi, serta beberapa pejabat di Sumsel di Kantor Perwakilan Pemprov Sumsel di Jl Wijaya, Blok M, Jakarta Selatan.

Agenda rapat itu diantaranya membahas terkait pemeriksaan Chandra di KPK"Ya, sewaktu saya pulang dari pemeriksaan di KPK waktu itu

BACA JUGA: UUKN Rugiikan Gerakan Koperasi

Saya ditelepon oleh saudara Herman
Herman itu bilang saya dipanggil pak Gubernur

BACA JUGA: Laporan Keuangan Buruk, Menkeu Haruskan Pelatihan

Kalau seorang gubernur yang memanggil tentu saya hargai dan tidak mungkin tak hadir," papar Chandra dihadapan persidangan yang dipimpin hakim ketua Gusrizal SH di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Diceritakan Chandra, begitu dia datang ke Kantor Perwakilan Provinsi Sumsel, suasananya terkait kasus TAA
"Karena saya tahu kondisinya seperti itu, untuk membahas TAA

BACA JUGA: Mantan Gubernur Sumsel Jadi Saksi Korupsi

Saya kontak pengacara saya, akhirnya dua pengacara saya datangDisana masing-masing juga sudah bersama para pengacaranya," papar dia.

"Kenapa harus ada pertemuan di Jl Wijaya?," tanya hakim"Saya ditelepon saudara Herman, yang mengatakan minta saya untuk datang ke Jl Wijaya," beber Chandra.

"Kenapa harus dibahas hasil pemeriksaan KPK," tanya Jaksa Penuntut Umum"Ya, saya diminta hadir sajaTapi ada yang dikatakan Pak Soefyan Rebuin, ada yang harus disembunyikan, tapi saya tidak tahu apa yang mesti disembunyikan itu," cetusnya.

Lalu, kata Chandra, dirinya mempertanyakan kembali utang Rp5 miliar yang dianggapnya dipinjam Pemprov Sumsel"Saya tanya lagi ke Pak Soefyan tentang utang Rp 5 miliarSaya tanya karena itu hak saya," pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajagung Mutasikan Kajati Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler