Agenda rapat itu diantaranya membahas terkait pemeriksaan Chandra di KPK"Ya, sewaktu saya pulang dari pemeriksaan di KPK waktu itu
BACA JUGA: UUKN Rugiikan Gerakan Koperasi
Saya ditelepon oleh saudara HermanBACA JUGA: Laporan Keuangan Buruk, Menkeu Haruskan Pelatihan
Kalau seorang gubernur yang memanggil tentu saya hargai dan tidak mungkin tak hadir," papar Chandra dihadapan persidangan yang dipimpin hakim ketua Gusrizal SH di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).Diceritakan Chandra, begitu dia datang ke Kantor Perwakilan Provinsi Sumsel, suasananya terkait kasus TAA
BACA JUGA: Mantan Gubernur Sumsel Jadi Saksi Korupsi
Saya kontak pengacara saya, akhirnya dua pengacara saya datangDisana masing-masing juga sudah bersama para pengacaranya," papar dia."Kenapa harus ada pertemuan di Jl Wijaya?," tanya hakim"Saya ditelepon saudara Herman, yang mengatakan minta saya untuk datang ke Jl Wijaya," beber Chandra.
"Kenapa harus dibahas hasil pemeriksaan KPK," tanya Jaksa Penuntut Umum"Ya, saya diminta hadir sajaTapi ada yang dikatakan Pak Soefyan Rebuin, ada yang harus disembunyikan, tapi saya tidak tahu apa yang mesti disembunyikan itu," cetusnya.
Lalu, kata Chandra, dirinya mempertanyakan kembali utang Rp5 miliar yang dianggapnya dipinjam Pemprov Sumsel"Saya tanya lagi ke Pak Soefyan tentang utang Rp 5 miliarSaya tanya karena itu hak saya," pungkasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajagung Mutasikan Kajati Sulut
Redaktur : Tim Redaksi