Empat Lokasi Sepeda Motor Wajib di Jalur Kiri

Ke Luar Jalur, Langsung Ditilang

Kamis, 20 Januari 2011 – 09:52 WIB
JAKARTA - Mulai Februari, sepeda motor tidak bisa lagi bebas memakai seluruh jalur di sejumlah jalan di Jakarta BaratSebab, akan disediakan jalur kiri khusus sepeda motor

BACA JUGA: Sekitar Situ Dilakukan Sterilisasi Pemukiman

Jika keluar dari jalur tersebut, sepeda motor ditilang.

Kasat Lantas Polrestro Jakarta Barat, Kompol Sungkono mengatakan, peraturan tersebut terlebih dahulu akan disosialisasikan ke pengendara sepeda motor
Sejumlah petugas dari Sudin Perhubungan, serta Satpol PP, disebut akan turut membantu sosialisasi tertib lalulintas itu awal bulan depan.

Empat kawasan dipakai sebagai pilot project jalur sepeda motor sebelah kiri tersebut

BACA JUGA: U-Turn Karet Dipagar, Proyek Jalan Bikin Macet

Masing-masing yaitu kawasan Slipi, Tomang, Grogol, serta Jembatan Dua
Jalur khusus sepeda motor itu akan ditandai dengan garis di badan jalan sebelah kiri

BACA JUGA: 8.428 Bus di Jakarta Tak Laik Operasi

Ketika sosialisasi di kawasan tersebut, petugas akan mengarahkan pengendara motor di jalur tersebutTidak lupa, petugas juga akan mengingatkan pengendara motor untuk menyalakan lampu.

Sementara pasca-sosialisasi, jika ditemukan pengendara sepeda motor yang melanggar jalur, maka petugas akan melakukan tilang"Upaya ini kami lakukan selain dalam rangka tertib lalulintas, juga (untuk) meminimalisir angka kecelakaan khususnya," ujar Sungkono.

Diakui Sungkono, angka kecelakaan lalulintas di wilayah Jakarta Barat tergolong tinggiPada 2009 misalnya, mencapai 815 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal 129 orangJumlah tersebut menurun pada tahun 2010, dengan 766 kasus kecelakaan lalu lintas serta korban meninggal 95 orang"Seluruh korban jiwa kecelakaan itu pengendara motor," ucapnya pula(dni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Bekingi Minimarket Bodong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler