Empat Maskapai Kargo Bebas Larangan Terbang Uni Eropa

Jumat, 22 April 2011 – 09:19 WIB
JAKARTA - Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa dalam Official Journal of the European Union telah mengeluarkan empat perusahaan penerbangan kargo dari daftar perusahaan penerbangan Indonesia yang dilarang terbang ke dan di wilayah EropaDengan begitu sudah 10 maskapai yang bebas dari larangan terbang Uni Eropa sejak diberlakukan Juli 2007.

"PT Cardig, PT Air Maleo, Asia Link dan Republik Express sudah tidak tercantum lagi dalam daftar perusahaan penerbangan yang dilarang terbang ke Eropa," ujar Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan kemarin

BACA JUGA: Dolar Turun, Harga Elektronik Tak Menyesuaikan

Dikeluarkannya empat perusahaan penerbangan kargo Indonesia tersebut merupakan hasil negosiasi yang dilakukan pemerintah selama ini.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelum masa sidang bulan April 2011? telah melakukan negosiasi dengan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa terkait dengan upaya mengeluarkan perusahaan penerbangan nasional Indonesia dari daftar larangan terbang Uni Eropa
"Kita minta empat perusahaan tersebut diprioritaskan untuk dikeluarkan dari daftar larangan terbang Uni Eropa," ungkapnya.

Bambang berdalih empat maskapai kargo tersebut tidak memiliki kepentingan dengan Uni Eropa, tidak beroperasi ke dan di wilayah udara Uni Eropa serta tidak mengangkut kargo yang terkait dengan Eropa

BACA JUGA: Ciputra Resmi Tawarkan Metland

"Jadi dikeluarkannya Cardig, Air Maleo, Asia Link dan Republik Express bukan berarti perusahaan tersebut secara otomatis telah memenuhi standar keselamatan penerbangan Uni Eropa," tukasnya.

Dengan begitu hingga saat ini Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa sudah 10 (sepuluh) perusahaan penerbangan nasional yang dikeluarkan dari daftar larangan terbang Uni Eropa yaitu Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines, Ekspres Transportasi Antabenua, Indonesia Air Asia dan Metro Batavia
"Kalau mereka dicabut larangan terbang karena telah memenuhi standard keselamatan Uni Eropa," tegasnya.

Kementerian Perhubungan akan terus berupaya untuk mengeluarkan perusahaan penerbangan nasional Indonesia lainnya dari daftar larangan terbang Uni Eropa baik melalui mekanisme pemenuhan standar keselamatan penerbangan Uni Eropa maupun melalui langkah-langkah negosiasi terkait dengan alasan lain seperti yang digunakan untuk empat maskapai terakhir.

"Selanjutnya kita akan persiapkan nama-nama maskapai lain untuk direkomendasikan pada Sidang Komisi Uni Eropa? bulan Juni 2011 mendatang," tuturnya.

Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Eliza Lumbantoruan mengaku gembira semakin banyak maskapai Indonesia yang tak lagi dilarang terbang di Eropa

BACA JUGA: Kubu Tutut Anggap RUPS Hary Tanoe Bakal Sia-Sia

Dengan begitu diharapkan citra industri penerbangan Indonesia menjadi lebih baik dimata dunia"Industri penerbangan kita memang sangat potensial berkembang pesat, jadi mungkin banyak negara yang iri," cetusnya.

Eliza menambahkan, Garuda merupakan maskapai yang patut dicontoh oleh maskapai-maskapai lain, baik itu dalam hal operasional maupun strategi bisnisnyaDia memberi contoh, saat krisis global 2008-2009, Garuda berhasil mencuri start dibanding maskapai lain di Asia Pasifik"Saat itu, banyak pesawat lessor yang tak bertuanAkhirnya kami ambil keputusan untuk pengadaan pesawatDengan keuntungan yang lumayan, Garuda memesan lima pesawat Airbus A330-300 dengan biaya sewa yang sangat murah," katanya.

Elisa menyebutkan, saat itu, Garuda mendapat harga sewa pesawat baru A330-300 sebesar USD 630 ribu per bulan untuk kontrak 10 tahunPadahal harga normalnya hingga saat ini berkisar USD 930-950 ribu per bulanDengan begitu,dalam sebulan Garuda dapat menghemat pengeluaran untuk sewa pesawat mencapai USD 1,5 juta perbulan"Kondisi industri penerbangan di dalam negeri cukup kondusif, yang harus kita waspadai adalah persaingan di luar negeri yang semakin ketat," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamsostek Cairkan Tunggakan RP 3 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler