Jamsostek Cairkan Tunggakan Rp 3 Miliar

Sabtu, 23 April 2011 – 21:17 WIB
SURABAYA - Tunggakan pembayaran premi perusahaan peserta Jamsostek di Wilayah VI (Jatim, Bali dan Nusra) ternyata tinggiPT Jamsostek (Persero) Kanwil VI pun terus berupaya mengurangi tunggakan itu.

Kepala Kanwil VI Jamsostek Djunaedi menyebut sepanjang 2010 pihaknya berhasil mencairkan sekitar Rp 3 miliar dana pertanggungan premi milik pekerja

BACA JUGA: Investasi USD 1 Miliar Tunggu Insentif

Usaha itu dilakukan melalui kerja sama dengan tim jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan kejaksaan negeri di daerah.

"Kalau dibanding tunggakan pembayaran premi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, uang pekerja peserta Jamsostek yang berhasil dipulihkan itu nilainya memang relatif kecil," katanya usai penandangatanan nota kesepahamanan dengan Kejati Jatim, kemarin (22/4).

Kerjasama Jamsostek dengan Kejati Jatim dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini, merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sudah dilakukan pada tahun 2010
Djunaedi menjelaskan dalam kerja sama ini, pihaknya bisa meminta bantuan tim jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa perdata dengan perusahaan peserta Jamsostek, termasuk soal penagihan tunggakan pembayaran premi.

"Beberapa alasan yang disampaikan perusahaan penunggak, di antaranya kondisi keuangan yang tidak bagus, iklim usaha sedang menurun dan adanya pengalihan cash flow untuk kepentingan lain," ujarnya

BACA JUGA: Ekspor Garmen untuk Timteng dan Afrika

Saat ini disebutkan, dari sekitar tiga juta lebih peserta Jamsostek di hampir 32 ribu perusahaan di wilayah Jatim, Bali dan Nusra, hanya sekitar 1,2 juta yang masih kategori peserta aktif.

Kepala Kejati Jatim, Abdul Taufik SH, menambahkan bahwa sepanjang 2010, pihaknya telah 13 kali menandatangani kerja sama dengan BUMN, BUMD dan instansi lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara
Selain itu, kerja sama serupa juga ditindaklanjuti kejaksaan negeri di 38 kabupaten/kota dan jumlahnya sebanyak 114 kerja sama.

"Tahun lalu, Kejati Jatim menerima 11 surat kuasa khusus (SKK) dan 780 SKK dari seluruh kejaksaan negeri untuk penyelesaian sengketa perdata

BACA JUGA: BTN Kejar 2 Juta Pengguna ATM

Hampir semua sudah diselesaikan dan sekitar Rp 6 miliar uang dari kasus itu bisa dipulihkan," katanya.

Kejati meminta 20 kantor cabang Jamsostek di Kanwil VI bisa segera menindaklanjuti kerja sama dengan kejari di daerahTermasuk memberikan SKK untuk penuntasan kasus atau sengketa perdata dengan peserta Jamsostek yang masih bermasalah(dio)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dolar Turun, Harga Elektronik Tak Menyesuaikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler