Kepala Kanwil VI Jamsostek Djunaedi menyebut sepanjang 2010 pihaknya berhasil mencairkan sekitar Rp 3 miliar dana pertanggungan premi milik pekerja
BACA JUGA: Investasi USD 1 Miliar Tunggu Insentif
Usaha itu dilakukan melalui kerja sama dengan tim jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan kejaksaan negeri di daerah."Kalau dibanding tunggakan pembayaran premi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, uang pekerja peserta Jamsostek yang berhasil dipulihkan itu nilainya memang relatif kecil," katanya usai penandangatanan nota kesepahamanan dengan Kejati Jatim, kemarin (22/4).
Kerjasama Jamsostek dengan Kejati Jatim dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini, merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sudah dilakukan pada tahun 2010
"Beberapa alasan yang disampaikan perusahaan penunggak, di antaranya kondisi keuangan yang tidak bagus, iklim usaha sedang menurun dan adanya pengalihan cash flow untuk kepentingan lain," ujarnya
BACA JUGA: Ekspor Garmen untuk Timteng dan Afrika
Saat ini disebutkan, dari sekitar tiga juta lebih peserta Jamsostek di hampir 32 ribu perusahaan di wilayah Jatim, Bali dan Nusra, hanya sekitar 1,2 juta yang masih kategori peserta aktif.Kepala Kejati Jatim, Abdul Taufik SH, menambahkan bahwa sepanjang 2010, pihaknya telah 13 kali menandatangani kerja sama dengan BUMN, BUMD dan instansi lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara
"Tahun lalu, Kejati Jatim menerima 11 surat kuasa khusus (SKK) dan 780 SKK dari seluruh kejaksaan negeri untuk penyelesaian sengketa perdata
BACA JUGA: BTN Kejar 2 Juta Pengguna ATM
Hampir semua sudah diselesaikan dan sekitar Rp 6 miliar uang dari kasus itu bisa dipulihkan," katanya.Kejati meminta 20 kantor cabang Jamsostek di Kanwil VI bisa segera menindaklanjuti kerja sama dengan kejari di daerahTermasuk memberikan SKK untuk penuntasan kasus atau sengketa perdata dengan peserta Jamsostek yang masih bermasalah(dio)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dolar Turun, Harga Elektronik Tak Menyesuaikan
Redaktur : Tim Redaksi