jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 17 mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Empat dari 17 mobil yang sitaan adalah mobil mewah yang disita KPK dari sebuah showroom di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, empat mobil yang disita dari showroom adalah Lamborghini, Ferrari, Bentley dan Roll Royce. Mobil itu diambil di showroom lantaran Wawan belum melunasinya.
BACA JUGA: Anas: Pak SBY, Antar Ibas Ke KPK
"Empat mobil ini disita dari sebuah showroom di kawasan Tanah Abang. Belum lunas. Karena entah telat bayar ditaruh di showroom untuk jaminan," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
Beredar informasi salah satu mobil yang disita KPK itu milik istri Wawan, Airin Rachmi Diany yang juga Wali Kota Tangerang Selatan. Namun, Johan mengaku belum mendapat informasi soal itu.
BACA JUGA: Indonesia Dilanda Bencana, Iklan Gita Wirjawan Bakal Sia-Sia
Kendaraan yang disita KPK terkait kasus dugaan pencucian uang Wawan di antaranya Toyota Land Cruiser, Sedan Lexus, Sedan Nissan GTR, dua Pajero Mitsubishi, satu mobil BMW, satu Honda Freed, tiga Innova, satu Avanza, satu Ford Fiesta, satu Fortuner, Lamborghini, Ferrari, Bentley, Roll Royce, dan satu motor Harley Davidson.
Penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Lebak, Banten di MK.
BACA JUGA: Anggaran Saksi Parpol Tergantung Perpres
Selain itu, Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Tak Risaukan Somasi dari SBY
Redaktur : Tim Redaksi