jpnn.com, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan menindak empat oknum anggota Polsek Medan Area lantaran diduga memeras keluarga tersangka narkoba berinisial MI.
Keempat oknum tersebut yaitu Aiptu JP, Aiptu AL, Brigadir AP, dan Bripka JD. "Sudah kita amankan dua hari yang lalu. Jadi empat oknum anggota ini kita proses. Kita tidak tebang pilih,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (19/7).
BACA JUGA: Sebut Polisi PKI, Ketua GNKR Ditangkap
BACA JUGA: 3 Oknum Polisi dan 1 Oknum Wartawan Diduga Peras Orang Tua Tersangka Narkoba
Sementara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengapresiasi tindakan tegas Satreskrim Polrestabes Medan yang menindak empat oknum personel Polsek Medan Area tersebut.
BACA JUGA: Video Nyabu Bripka HG Viral, Propam Mendadak Gelar Tes Urine
“Langkah yang tepat secara hukum. Sebagai pelapor tentu kami mengapresiasi penangkapan tersebut,” ujar Maswan Tambak dari LBH Medan yang merupakan kuasa hukum keluarga MI.
Maswan mengatakan, pihaknya akan mengawal proses lanjutan laporan mereka sampai dengan penjatuhan hukuman terhadap ke empat oknum polisi tersebut.
BACA JUGA: Memeras Warga, Briptu Anton Hanya Divonis 8 Bulan Penjara
BACA JUGA: Polisi Gadungan Tukang Peras Akhirnya Diringkus
Pihaknya berharap, sebagai pelapor tetap dapat memperoleh informasi dari pihak Polrestabes Medan, khususnya Seksi Propam dan Satreskrim Polrestabes Medan.
“Kemudian harapannya ke depan juga melalui perkara yang kami laporkan ini, nantinya dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran atau evaluasi di internal Polrestabes Medan. Agar tidak ada kejadian-kejadian seperti ini lagi. Harus ada perubahan ke depan yang lebih baik,” tegasnya. (cr-2/nin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polrestabes Medan Raih Award Pembangunan Zona Integritas WBK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti