Empat Oknum Polisi Diduga Memeras

Jumat, 13 April 2018 – 17:56 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

jpnn.com, SURABAYA - Empat oknum polisi diamankan Propam Polrestabes Surabaya. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba yang ditangani Polsek Pakal.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, empat polisi tersebut berinisial Bripka S, Aiptu A, Aipda M, dan Brigadir T.

BACA JUGA: Pemalak Sopir Taksi Online Berhasil Ditangkap

Tiga di antaranya merupakan polisi aktif di Unit Reskrim Polsek Pakal. Seorang lagi merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut.

Penangkapan itu berlangsung Sabtu (7/4) di Jalan Kusuma Bangsa. Awalnya, petugas Seksi Propam Polrestabes Surabaya mendapat laporan bahwa ada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Oknum Polisi Bubarkan Pengajian, Wakapolri Meradang

Laporan tersebut dilakukan keluarga tersangka kasus narkoba yang ditangani di Polsek Pakal.

Pihak keluarga dimintai uang Rp 20 juta. Imbalannya, anggota keluarganya akan dilepaskan dan tidak diproses hukum.

BACA JUGA: Ancam Sebarkan Foto Syur Pacar, Yusuf Minta Belasan Juta

Bahkan, beredar kabar bahwa empat polisi itu tidak hanya melakukan pemerasan. Mereka juga menganiaya pelaku yang ditangkap.

Tujuannya, pihak keluarga memenuhi permintaan mereka. Mendapat perlakuan tersebut, pihak keluarga melapor ke propam.

Polrestabes Surabaya tidak membantah telah mengamankan empat polisi tersebut.

"Menurut info yang kami dapat, memang seperti itu," ujar Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya AKP Cinthya Dewi Ariesta. Ditanya tentang kabar penganiayaan, Cinthya membantahnya. "Itu bohong. Oknum yang kami amankan hanya diduga melakukan pemerasan," tegasnya.

Dia menjelaskan, saat ini petugas masih memeriksa empat polisi tersebut. Perempuan asal Bekasi itu menyatakan, ada beberapa tahap yang harus dilakukan propam dengan batasan tenggat waktu.

Empat anggota tersebut menjalani pengawasan 2 x 24 jam di kantor seksi propam. Jika barang bukti belum ditemukan, tenggat pengawasan ditambah menjadi 5 x 24 jam.

"Jika dalam tenggat waktu tersebut belum ada bukti, kami tidak bisa memberikan hukuman disiplin," jelasnya.

Cinthya mengatakan, ada berbagai hukuman yang diberikan kepada polisi nakal. Mulai teguran, penundaan pangkat atau pendidikan, hingga pemecatan.

Menurut dia, empat polisi aktif itu belum bisa dijatuhi sanksi apa pun. Sebab, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan dan barang bukti belum dikantongi.

Menurut dia, jika tidak ada bukti uang, sanksi yang akan dijatuhkan maksimal teguran.

"Karena memang tidak mengakibatkan anggota harus dilakukan pemecatan," papar alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Cinthya menantang masyarakat Surabaya untuk melaporkan anggotanya yang terbukti melakukan tindakan di luar hukum.

Tanpa adanya laporan dari masyarakat, penindakan terhadap anggota tidak bisa dilakukan.

Untuk itu, dia meminta peran aktif masyarakat. "Jangan takut. Kalau memang menemukan anggota yang melakukan tindakan menyalahi hukum, laporkan saja," tegas mantan Kanit II Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim tersebut.

Kasipropam Polrestabes Surabaya Kompol Kuncoro menambahkan, itu merupakan kasus pemerasan pertama yang ditangani selama setahun terakhir.

Sebelumnya, dia tidak pernah mendapatkan laporan tentang polisi yang melanggar hukum. Yang ada, polisi melakukan pelanggaran disiplin.

"Terhadap kegiatan yang tidak melawan hukum, seperti datang telat atau tidak memakai atribut lengkap," ujarnya.(bin/c6/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memeras Warga, Briptu Anton Hanya Divonis 8 Bulan Penjara


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler