Empat Oknum TNI di Aceh yang Terjaring Kasus Narkoba Tetap Jalani Proses Hukum

Sabtu, 05 Oktober 2019 – 12:30 WIB
Sabu-Sabu. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, BANDA ACEH - Komandan Pomdam Iskandar Muda (Danpomdam IM) Kol CPM Zulkarnain memastikan empat oknum TNI yang diduga terlibat narkoba diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kol CPM Zulkarnain kepada wartawan di Markas Pomdam Iskandar Muda di Banda Aceh terkait penangkapan empat oknum TNI di sebuah hotel berbintang di Banda Aceh, Rabu lalu.

BACA JUGA: Dua Ratu Sabu-Sabu Ini Terancam 20 Tahun Penjara

"Kami memastikan keempatnya diproses hukum. Kini keempatnya ditahan di Pomdam Iskandar Muda untuk menjalani proses hukum," ujar Kol CPM Zulkarnain, di Banda Aceh.

Kol CPM Zulkarnain menyebutkan, empat oknum tentara yang ditangkap tersebut berpangkat prajurit, kopral, sersan kepala, dan letnan kolonel.

BACA JUGA: Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah 3 Kali Memberikan Sabu-Sabu kepada FA

Saat penangkapan ditemukan barang bukti alat isap narkoba jenis sabu-sabu.

Empat oknum tentara tersebut ditangkap bersama enam warga sipil di dua kamar terpisah. Dari enam warga sipil tersebut, lima di antaranya wanita dan seorang laki-laki.

BACA JUGA: Jadi Kurir Narkoba Lapas, Dibayar Rp 400 ribu dan Bonus Sepoket Sabu-Sabu

"Oknum TNI berpangkat letnan kolonel sekarang ini bertugas diluar Aceh. Dulu pernah bertugas di Aceh. Yang bersangkutan ke Aceh dalam rangka memenuhi undangan pelantikan temannya sebagai anggota DPR Aceh," ujar Kol CPM Zulkarnain.

Kol CPM Zulkarnain menyebutkan, dari hasil periksaan urine di Rumah Sakit Kesdam dan UPTD Laboratorium milik Pemerintah Aceh, empat oknum TNI tersebut ada yang positif dan ada yang negatif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Namun, untuk memastikan lebih detail lagi, darah keempat oknum TNI tersebut dibawa ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Polda Sumatera Utara," kata Kol CPM Zulkarnain.

Terkait penanganan oknum TNI berpangkat letnan kolonel, akan diproses hukum di Oditur Militer Tinggi di Medan, Sumatera Utara. Begitu juga persidangannya, di Pengadilan Militer Tinggi , juga di Medan, Sumatera Utara.

"Jika terbukti bersalah terlibat narkoba, oknum TNI tersebut dipastikan dipecat. Untuk narkoba, tidak ada ampun. Ini komitmen Kodam Iskandar Muda," kata Kol CPM Zulkarnain.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler