Para penggugat keberatan dengan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang menetapkan pasangan Bitsael Selfester Temar-Petrus PWerembinan Taborat sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak 20.174.
"Kami minta MK memerintahkan termohon (KPUD Maluku Tenggara Barat, red) menyelenggarakan Pemilukada ulang dengan terlebih dahulu melakukan pemuktahiran data pemilih tetap," kata kuasa hukum para penggugat, Heru Widodo dihadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar, Selasa (13/12).
Menurut Heru, pelanggaran bukan saja dilakukan oleh pasangan Bitsael Selfester Temar-Petrus P
BACA JUGA: Tekan Politik Uang, Megawati Ingin Proporsional Tertutup
Werembinan Taborat, tetapi penyelenggara Pemilukada juga melakukan cara-cara melawan hukum dengan didahului dan disertai penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki."Pelanggaran oleh penyelenggara pemilukada secara bersama-sama dengan pasangan nomor urut 2 sudah masuk kategori pelanggaran serius yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Heru.
Heru menuding, pasangan terpilih melibatkan penyelenggara pemilukada, pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenangkanya dirinya
"Bahkan, pelanggaran yang dilakukan bupati incumbent (pasangan nomor urut 2) dengan cara melakukan mutasi PNS yang dimaksudkan sebagai upaya pemenangan dirinya, atau setidak-tidaknya sebagai reaksi kekecewaanya kepada PNS yang tidak bersedia diperintah untuk mendukung kemenanganya," tandasnya
BACA JUGA: DPP PD Tegaskan Muscab Siantar Sah
BACA JUGA: Gulirkan Interpelasi, Golkar Dianggap Bodohi Rakyat
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi Wa Ode Nurhayati di DPR Aman
Redaktur : Tim Redaksi