Kursi Wa Ode Nurhayati di DPR Aman

Selasa, 13 Desember 2011 – 00:03 WIB

JAKARTA - Kursi Wa Ode Nurhayati (WON) di DPR dipastikan amanMeski berstatus tersangka dalam kasus mafia anggaran Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011, DPP PAN tidak akan memberlakukan pergantian antar waktu (PAW) sebelum ada kekuatan hukum yang tetap

BACA JUGA: Kompak Sebut Pilkada Gorontalo Bersih



Kepastian ini disampaikan Ketua DPP PAN, Bima Arya Sugito kepada JPNN di Jakarta, Senin (12/12)
Ia mengatakan DPP PAN tidak akan menjatuhkan sanksi apapun sebelum ada putusan yang berketetapan hukum menyebutkan WON bersalah

BACA JUGA: Ruhut Minta Golkar Keluar dari Koalisi



"Tidak ada sanksi sebelum ada putusan tetap (pengadilan)
Sejauh ini, akan diberikan haknya sebagai anggota DPR," kata Bima Arya

BACA JUGA: Timsel KPU-Bawaslu Janji Jemput Bola



Bima yang juga juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) dan Pembelaan Hukum Kasus WON mengatakan kasus yang melilit kader PAN dari Sulawesi Tenggara (Sultra) itu berbeda dengan kasus korupsi lainnya sehingga tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi PAW"Beda jika tertangkap tangan." ucapnya

Asal tahu saja, WON ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus mafia anggaran, Jumat (9/12) laluPenetapan tersangka itu hanya dua hari setelah KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan terhadap WONSelain WON, KPK juga mencekal tiga orang lainnya, namun statusnya masih saksiYakni Sefa Yulanda, Fahd Arafiq dan Haris Andi Surahman alias Surahman ManabSefa adalah staf Wa Ode, sedangkan Fahd Arafiq dan Haris Surahman dari pihak swasta.

Diduga, penetapan tersangka terhadap WON dilatarbelakangi penerimaan uang senilai Rp 6 Miliar dari Dana Percepatan Pembangunan Insfratsruktur (PPID) yang dianggarkan 2011WON disebut diberikan "hadiah" karena telah meloloskan anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Nagroeh Aceh DarussalamYakni, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Kabupaten Bener Meriah(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anggota Timsel KPU Siap Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler