Sidang panel yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD itu menyatakan bahwa berdasarkan atas fakta yang ada, permohonan yang diajukan pemohon pasangan Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin tidak terbukti
BACA JUGA: Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan
"Sehingga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Mahfud.Dalam putusan itu, MK juga menolak eksepsi KPUD kabupaten Bengkalis sebagai termohon dalam perkara ini beserta eksepsi dari pihak terkait yakni pasangan Suara
Walaupun eksepsi keduanya ditolak, putusan MK itu tidak merubah keputusan KPUD tentang penetapan rekapitulasi suara dan penetapan pasangan Suara sebagai pemenang Pemilukada kabupaten Bengkalis
BACA JUGA: Golkar Kaji Ulang Pencalonan Wako Tomohon
Pasangan calon yang diusung partrai Golkar ini mendalilkan bahwa permohonan yang diajukan karena pihaknya merasa dirugikan akibat terjadinya kesalahan desain surat suara oleh Termohon. Sehingga menimbulkan lubang simetris ke bawah dan selanjutnya hal tersebut berdampak pada tingginya jumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah yaitu 4.760 suara"Menurut Mahkamah, tingginya jumlah surat suara yang tidak sah yang didalilkan pemohon tidak serta merta merugikan pemohon saja melainkan dapat juga merugikan pasangan calon lain termasuk pasangan pihak terkait
BACA JUGA: Pelantikan Wako Medan Diminta Tunggu SK Mendagri
Dengan demikian dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," sebut anggota Hakim, M Akil Mochtar yang memebacakan putusan secara bergantian.Kemudian pemohon mendalilkan bahwa termohon tidak melakukan pemuktakhiran DPT dan dalam penetapan DPT Termohon tidak melalui proses dan mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sehingga DPT menjadi cacat hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Mahkamah, permasalahan DPT di semua Pemilu baik Pemilu legislatif, Presiden dan wakil Presiden maupun Pemilukada adalah merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di IndonesiaPada umumnya, permasalahan itu sampai sekarang belum dapat diselesaikan pemerintahDengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan DPT cacat hukum harus dikesampingkanBerdasarkan pertimbangan, dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum," tambah Akil Mochtar.
Selanjutnya, pemohon mendalilkan bahwa termohon tidak memberikan undangan untuk pemilih pada basis pemohon tanpa mensosialisasikan bahwa pemilih yang sudah terdaptar dalam DPT tetap dapat memilih meskipun tidak mendapat undangan"Menurut Mahkamah, tidak diberikannya undangan untuk pemilih tidak serta merta menghilangkan hak memilih dari warga yang memiliki hak pemilih karena sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, warga yang tidak memiliki kartu pemilih tetap dapat menggunakan hak memilihnya," terang Akil lagi.
Mengenai dalil pemohon tentang adanya rekomendasi Panwaslu kabupaten Bengkalis yang tidak dilaksanakan Termohon"Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak berdasarkan dan tidak beralasan hukum karena ternyata termohon telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku yakni dengan melaksanakan rekomendasi Panwaslu yang menurut ketentuan memang harus dilaksanakan oleh Termohon," paparnya.
Usai persidangan, kuasa hukum pasangan Suara, Rusmin Widjaya SH menyatakan bahwa pihaknya tentu tidak puas tentang keputusan MK yang menolak permohonan pemohon"Sebenarnya kami tidak puas dengan putusan ini, tapi itulah keputusannya," tuturnya.
Menurutnya, masalah DPT yang dipermasahkan pihaknya adalah sangat substansi sekali, tapi ini tidak dianggap menjadi sebuah kesalahan"Tapi sekali lagi ini adalah sebuah keputusan, tentu harus kita hormati," pungkasnya(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konfederasi atau Koalisi Harus Sebelum Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi