Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan

Seluruh Permohonan Tak Diterima MK

Jumat, 16 Juli 2010 – 01:32 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan tak dapat menerima permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-HaryantoTak diterimanya permohonan tersebut dikarenakan MK berpendapat bahwa gugatan yang masuk ke MK telah melampaui ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut terungkap dalam amar putusan MK yang dibacakan oleh Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang gugatan Pilkada Kota Banjarmasin yang digelar Kamis (15/7) sore, di gedung MK

BACA JUGA: Golkar Kaji Ulang Pencalonan Wako Tomohon

“Majelis hakim menyatakan, permohonan pemohon tak dapat diterima,” ucap Mahfud.

Dikarenakan pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto telat mengajukan permohonan, maka secara otomatis pokok-pokok permohonan pemohon tak dipertimbangkan  oleh Majelis Hakim
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pasangan tersebut menurut majelis hakim baru mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 18 Juni 2010.

Padahal, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada tanggal 7 Juni

BACA JUGA: Pelantikan Wako Medan Diminta Tunggu SK Mendagri

Sementara, menurut Majelis hakim, seharusnya pemohon mengajukan gugatan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah penetapan calon terpilih oleh KPU Banjarmasin.

“Permohonan pemohon adalah pada 18 Juni 2010
oleh karenanya, permohonan pemohon melewati tenggang waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tegas hakim anggota Ahmad Sodiki saat menguraikan pendapat Mahkamah.

Seperti diketahui, pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto menggugat Hasil Pemilukada Kota Banjarmasin yang diselenggarakan pada 2 Juni lalu

BACA JUGA: Konfederasi atau Koalisi Harus Sebelum Pemilu

Berdasarkan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan KPU Kota Banjarmasin pada 7 Juni lalu, pasangan Muhidin-Irwan Ansyari meraih suara terbanyak.(wdi/yud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengganti Nurpati Tak Perlu Lewat DPR Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler