JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan tak dapat menerima permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-HaryantoTak diterimanya permohonan tersebut dikarenakan MK berpendapat bahwa gugatan yang masuk ke MK telah melampaui ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut terungkap dalam amar putusan MK yang dibacakan oleh Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang gugatan Pilkada Kota Banjarmasin yang digelar Kamis (15/7) sore, di gedung MK
BACA JUGA: Golkar Kaji Ulang Pencalonan Wako Tomohon
“Majelis hakim menyatakan, permohonan pemohon tak dapat diterima,” ucap Mahfud.Dikarenakan pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto telat mengajukan permohonan, maka secara otomatis pokok-pokok permohonan pemohon tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim
Padahal, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada tanggal 7 Juni
BACA JUGA: Pelantikan Wako Medan Diminta Tunggu SK Mendagri
Sementara, menurut Majelis hakim, seharusnya pemohon mengajukan gugatan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah penetapan calon terpilih oleh KPU Banjarmasin.“Permohonan pemohon adalah pada 18 Juni 2010
Seperti diketahui, pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto menggugat Hasil Pemilukada Kota Banjarmasin yang diselenggarakan pada 2 Juni lalu
BACA JUGA: Konfederasi atau Koalisi Harus Sebelum Pemilu
Berdasarkan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan KPU Kota Banjarmasin pada 7 Juni lalu, pasangan Muhidin-Irwan Ansyari meraih suara terbanyak.(wdi/yud)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengganti Nurpati Tak Perlu Lewat DPR Lagi
Redaktur : Tim Redaksi