Permohonan Telat, Gugatan Ditolak

Sengketa Pemilukada Labuhanbatu

Jumat, 16 Juli 2010 – 05:40 WIB

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Labuhanbatu,Sumut, yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs TrisnoMajelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD dalam putusannya mengatakan, gugatan ditolak karena pengajuan permohonan gugatan sudah melampaui tenggat waktu yang ditentukan.

"Permohonan diajukan melampaui tenggang waktu yang ditentukan

BACA JUGA: Perjuangan Sulaiman-Arwan Kandas

Pokok permohonan tidak dipertimbangkan
Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, tadi malam (15/7).

Hakim MK menyatakan, bahwa dengan terbuktinya permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pokok permohonan tidak perlu lagi dipertimbangkan

BACA JUGA: Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan

"Karenanya, menurut Mahkamah, permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian hakim membacakan putusan, yang dilakukan secara bergantian oleh sembilan hakim MK.

Usai sidang, kuasa hukum Adlina-Trisno, Sirra Prayuna,SH wajahnya tampak kusut
"Kalah, karena telat mengajukan permohonan," ujarnya lirih kepada JPNN

BACA JUGA: Golkar Kaji Ulang Pencalonan Wako Tomohon

Dengan putusan ini, maka kemenangan pasangan dr.H.Tigor Panusunan Siregar,Sp.PD-Suhari,SIP, sudah sah. 

Pada persidangan pertama, Sirra menyebutkan sejumlah poin penting materi gugatan kliennyaAntara lain mengenai sejumlah kecurangan yang KPU Labuhanbatu, yang disebutnya menguntungkan pasangan Tigor-Suhari dan merugikan kliennya.

Masalah pencalonan Suhari sebagai pasangan Tigor juga dipersoalkanMenurut Sirra, Suhari yang sebelumnya ketua KPU Labuhanbatu, tidak semestinya ikut mencalonkan diri di pemilukadaAlasannya, peran Suhari mestinya sebagai wasit, bukan malah ikut-ikutan menjadi pemain di pemilukadaDisebutkan juga, saat mendaftarkan diri sebagai calon, status Suhari masih sebagai  ketua KPU Labuhanbatu.

Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim MK sama sekali tidak mengulas pokok-pokok materi gugatanAlasannya, karena gugatan terlambat diajukanIsi putusan malah banyak mengulas mengenai tenggat waktu pengajuan gugatan ke MK(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Wako Medan Diminta Tunggu SK Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler