JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Labuhanbatu,Sumut, yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs TrisnoMajelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD dalam putusannya mengatakan, gugatan ditolak karena pengajuan permohonan gugatan sudah melampaui tenggat waktu yang ditentukan.
"Permohonan diajukan melampaui tenggang waktu yang ditentukan
BACA JUGA: Perjuangan Sulaiman-Arwan Kandas
Pokok permohonan tidak dipertimbangkanHakim MK menyatakan, bahwa dengan terbuktinya permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pokok permohonan tidak perlu lagi dipertimbangkan
BACA JUGA: Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan
"Karenanya, menurut Mahkamah, permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian hakim membacakan putusan, yang dilakukan secara bergantian oleh sembilan hakim MK.Usai sidang, kuasa hukum Adlina-Trisno, Sirra Prayuna,SH wajahnya tampak kusut
BACA JUGA: Golkar Kaji Ulang Pencalonan Wako Tomohon
Dengan putusan ini, maka kemenangan pasangan dr.H.Tigor Panusunan Siregar,Sp.PD-Suhari,SIP, sudah sah.Pada persidangan pertama, Sirra menyebutkan sejumlah poin penting materi gugatan kliennyaAntara lain mengenai sejumlah kecurangan yang KPU Labuhanbatu, yang disebutnya menguntungkan pasangan Tigor-Suhari dan merugikan kliennya.
Masalah pencalonan Suhari sebagai pasangan Tigor juga dipersoalkanMenurut Sirra, Suhari yang sebelumnya ketua KPU Labuhanbatu, tidak semestinya ikut mencalonkan diri di pemilukadaAlasannya, peran Suhari mestinya sebagai wasit, bukan malah ikut-ikutan menjadi pemain di pemilukadaDisebutkan juga, saat mendaftarkan diri sebagai calon, status Suhari masih sebagai ketua KPU Labuhanbatu.
Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim MK sama sekali tidak mengulas pokok-pokok materi gugatanAlasannya, karena gugatan terlambat diajukanIsi putusan malah banyak mengulas mengenai tenggat waktu pengajuan gugatan ke MK(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Wako Medan Diminta Tunggu SK Mendagri
Redaktur : Tim Redaksi