Empat Penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Segera Disidang

Jumat, 01 November 2019 – 21:05 WIB
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat tersangka yang merupakan penyuap Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot, Rabu (23/10).

Empat tersangka dari pihak swasta yaitu Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, dan Bun Si Fat.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Desak Menag Fachrul Razi Mundur dari Jabatannya, Ini Alasannya

"Penyidikan untuk empat tersangka telah selesai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).

Perkara yang dilimpahkan terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada 2019. "Rencana sidang akan dilakukan di Pontianak," kata Febri.

BACA JUGA: Berita Duka, Inta Ferin Meninggal Dunia, Jasad Mahasiswi PGRI Itu Mengapung di Sungai

Febri menyampaikan, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap seratus orang saksi, di antaranya Wakil Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Bengkayang, Kepala BPKAD Bengkayang, Sekretaris pada Dinas PU Bengkayang, Kepala Sekolah, wiraswasta, dan ibu rumah tangga.

Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

BACA JUGA: Lolos dari Hukuman Mati, Ignasius Petrus Loli Menangis

Selain Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius serta lima orang lain dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. Mereka disinyalir menjadi pihak pemberi suap untuk Suryadman.

Gidot pernah memberikan penunjukan anggaran langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar. Atas permintaan itu, Aleksius langsung menghubungi beberapa pihak rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung.

Beberapa rekanan setuju dengan syarat yang diberikan Aleksius yakni dapat memenuhi syarat setoran awal. Uang setoran awal itu digunakan untuk menuhi permintaan Gitot.

Diduga, satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20 hingga Rp 25 juta, atau sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan proyek langsung yakni sebesar Rp 200 juta.

Setidaknya terdapat lima rekanan yang telah menyetorkan uang secara tunai kepada Aleksius. Di antaranya Bun Si Fat sebesar Rp 120 juta, Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp 160 juta, serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp 60 juta. Jika ditotal uang yang diterima Aleksius sebesar Rp 340 juta. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler