Empat Petugas Transjakarta Terancam Tujuh Tahun Bui

Rabu, 12 Februari 2014 – 21:32 WIB

JAKARTA – Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat sudah merampungkan berkas penyidikan empat tersangka dugaan pencabulan atau perbuatan asusila terhadap seorang penumpang bus Transjakarta, YF di Halte Harmoni, Jakpus, beberapa waktu lalu.
                
Tak lama lagi empat tersangka yang merupakan petugas keamanan Halte Transjakarta, Harmoni, berinisial AKI, ED, IB dan DR, akan segera duduk di kursi pesakitan untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
                
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, Jumat (14/2) atau paling lambat pekan depan, berkas akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakpus.

“Berkas sudah selesai. Paling lambat pekan depan berkas perkara dibawa ke kejaksaan,” ujarnya, Rabu (12/2).
                
Dijelaskan Rikwanto, para tersangka itu dijerat pasal 284 dan 209 ayat 1 KUHP. Mereka bakal terancam mendekam di penjara dalam jangka waktu lama. “Ancamannya tujuh tahun penjara,” ujar bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini.
                
Jika di awal proses penyidikan para tersangka itu tidak ditahan, namun kini keempatnya sudah mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Pusat. “Mereka sudah ditahan di Polrestro Jakarta Pusat,” kata Rikwanto lagi. (boy/jpnn)   

BACA JUGA: Polda Beking Polres Usut Perusak Pospol

 

BACA JUGA: Ibu Jadikan Anak Penyanyi, Ayah Lapor Polisi

BACA JUGA: Adiguna Sutowo Usir Istri Kedua dalam Konndisi Mabuk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bermodus Kencan, Model Ganteng Embat Tablet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler