jpnn.com - SIAU – Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Sitaro memberikan sanksi tegas kepada enam pegawai negeri sipil (PNS). Dari ke-6 PNS itu, empat di antaranya akan diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat.
“Dari enam PNS tersebut, empat diberhentikan secara tidak hormat. Sementara sisanya mendapat sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun,” beber Kepala BKDD Sitaro, Hans Kalangit, kemarin (24/4).
BACA JUGA: Ibu-Anak Tewas Tabrak Truk Kontainer Parkir
Kalangit mengatakan, sanksi tersebut diberikan sebagai wujud Pemkab menerapkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Disiplin dilakukan agar para aparatur tidak seenaknya bertindak. Di samping itu, menuntun para PNS untuk melaksanakan tugas sesuai koridor hukum yang ada,” tegasnya.
BACA JUGA: Banjir Rendam Sepuluh Desa di Klaten
Mantan kepala Dinas Perindagkop itu menuturkan, ada tiga kategori hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang menabrak aturan. Meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun serta pemecatan secara hormat dan tidak hormat.
"Ini merupakan kategori sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran berat,” katanya.
BACA JUGA: Dewan Prihatin dengan Kasus Siswi SMK Digilir 11 Pemuda
Terpisah, Kepala Bidang Disiplin Marlon Dalentang menuturkan, pelanggaran yang dilakukan enam PNS sangat berat. Yakni mangkir dari tugas lebih dari 46 hari.
“Pemberian sanksi tinggal menunggu petunjuk bupati melalui surat keputusan,” tandasnya.(ctr-12/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Sita Rumah dan Tanah Milik Tersangka Korupsi di Disbun Riau
Redaktur : Tim Redaksi