BACA JUGA: Singkawang Usulkan Bangun Bandara
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel M Thamrin kepada wartawan mengungkapkan, pada tahun 2011 ada sembilan pegawai di lingkup Pemprov Kalsel yang terkena sanksi cukup berat
BACA JUGA: Buta Huruf di Kalbar Masih Tinggi
Sedangkan lima sisanya mendapat sanksi berat lainnya namun masih dipertahankan statusnya sebagai PNSEmpat PNS yang diberhentikan merupakan pegawai yang melakukan pelanggaran sangat berat
BACA JUGA: 561 Narapidana Terima Remisi Natal
Pelanggaran dimaksud salah satunya adalah tak masuk kerja berturut-turut selama sekian hari.Pelanggaran disiplin kerja sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 akan dikenakan sanksi termasuk pemecatanPada PP tersebut, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin karena tidak bekerja dan tidak menaati peraturan, maka akan dijatuhkan sanksi teguran lisan jika tidak bekerja tanpa alasan selama 5 hari
Kemudian penjatuhan sanksi berupa teguran tertulis diberikan jika PNS tidak bekerja tanpa alasan sah selama 6-10 hariTindakan sanksi lainnya yakni berupa pernyataan tidak puas diberikan jika PNS tidak masuk kerja selama 11-15 hariSanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak mantaati jam kerja juga bisa berupa penurunan jabatan serta sanksi lainnya.
Selain lantaran tak masuk kerja, beberapa PNS Pemprov Kalsel juga dipecat lantaran terbukti menggunakan narkobaSelain itu ada juga PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi
“Rata-rata kasusnya tidak masuk kerja, terlibat narkoba, atau karena kasus korupsi,” ungkap Thamrin
Sementara itu, lima orang PNS mendapatkan sanksi berupa turun pangkat maupun non job kelimanya juga terbukti melakukan pelanggaran disiplin
“Kalau dibandingkan tahun lalu jumlah tahun ini menurunTahun lalu yang kita beri sanksi lebih dari 10 orang,” ungkapnya
Terkait pembinaan, Thamrin mengakui pembinaan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kedisiplinan bawahannya belum maksimalBanyak diantara kepala SKPD yang justru menghindari tugas memberikan sanksi kepada bawahannya
“Pembinaan disiplin oleh kepala SKPDTapi banyak diantara mereka menghindari pekerjaan itu.
Sebenarnya ada aturan PP 53 2010, atasan kemungkinan bisa dihukum kalau tidak menghukum bawahan,” katanya(tas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekanan The Mutiara Bakal Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi