"RTT merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui (disahkan), sebelum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk melaksanakan pembangunan Bandara Singkawang, tetapi dokumen AMDAL dan HPL harus dilengkapi terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kota Singkawang, Libertus, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah kota berkewajiban menyediakan segala fasilitas
BACA JUGA: Buta Huruf di Kalbar Masih Tinggi
Salah satunya adalah penyediaan tanah atau lahanBACA JUGA: 561 Narapidana Terima Remisi Natal
Agar nantinya tidak timbul masalah."Lahan seluas 420 hektare (secara bertahap untuk keseluruhan) di Kelurahan Pangmilang, Singkawang Selatan, memang belum clear seluruhnya
Disebutkan Libertus, di area itu sudah ada titik koordinatnya
BACA JUGA: Rekanan The Mutiara Bakal Tersangka
Dokumen-dokumen nya juga telah tersediaPihaknya berharap, kepada masyarakat terutama pemilik lahanAgar bisa membantu untuk sukses kan rencana pembangunan bandara"Ini kan demi kepentingan bersamaKalau Bandara sudah adaSudah pasti banyak manfaat dan keuntungan yang akan diperoleh nantinya," katanya.
Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Darat Dishubkominfo Kota Singkawang, Wasli menjelaskan pada 2008, ide dari Wali Kota Singkawang untuk membangun bandaraTahapan-tahapan panjang kemudian dilalui Pemerintah Kota Singkawang melalui TimAwalnya, dibuatlah FS dan Rancangan Master Plan yang selesai pada 2009
"FS dan Master Plan Bandara Singkawang yang diajukan mendapatkan SK dari Kementerian Perhubungan pada 26 Oktober 2010," kata Wasli.
Tahapan selanjutnya adalah mendapatkan IMBTetapi harus membuat kajian Rencana Teknis Terinci (RTT) terlebih dahuluRTT, yang dibuat oleh konsultan asal Jakarta, terdiri dari dua jenisPertama adalah sisi udara, yakni berkaitan dengan Runway ataupun landasan pacu serta fasilitas lainnyaserta RTT sisi darat.
"Dua jenis itu, selesai 2010, yang kemudian diajukan untuk mendapatkan IMB, namun harus mengajukan AMDAL dulu," katanyaPada November 2011, tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan Wali KotaJuga telah melaksanakan sosialisasi ke masyarakat Kelurahan Pangmilang (lokasi pembangunan bandara)"Hasil dari sosialisasi saat itu, masyarakat antusias mengenai rencana pembangunan bandara," katanya.
Jika nantinya proses pembebasan lahan selesaiSelanjutnya akan diajukan HPL nya ke Badan Pertanahan NasionalSetelah keluar HPL, RTT, AMDALDokumen-dokumen itu diajukan untuk dapatkan IMB
"Setelah IMB keluar, baru pembangunan bisa dilaksanakanDalam proses pembangunan nanti, pemkot akan bekerja sama dengan investor karena besaran dana yang dibutuhkan yakni Rp400 miliar (sesuai dengan Master Plan 2009)," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Singkawang, Hasan Karman menyebutkan mengenai pembangunan bandara di Kota SingkawangProgram tersebut telah tertuang dalam RPJPD Kota Singkawang 2005-2025 maupun RPJMDArtinya, telah menjadi program daerah dalam skala jangka panjang dan menengah.
"Secara normatif, pemkot harus memenuhi terlebih dahulu persyaratan perizinan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan fisik," kata Hasan Karman.
Disebutkan Wali Kotahingga saat ini, masih menunggu izin membangun Bandara Singkawang oleh Kementerian Perhubungan dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu"Antara lain penyusunan dokumen Amdal yang sedang dikerjakan tahun ini, melalui bantuan APBD Provinsi," katanya
Sementara, terkait dengan usulan anggaran untuk analisis kelayakan investasi pembangunan nyaMelalui pola investasi public-private Partneeship (PPP). (fah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sita Uang bukan Suap, KPK Diprotes
Redaktur : Tim Redaksi