Rekanan The Mutiara Bakal Tersangka

Selasa, 13 Desember 2011 – 12:56 WIB

MAKASSAR - Rekanan yang membangun tembok perumahan The Mutiara, terancam dijadikan tersangka dalam kasus ambruknya tembok perumahan iniPenyidik menyebut, dalam pekan ini polisi sudah bisa menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dan layak jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha yang ditemui di kantor Lurah Sinrijala, Senin (12/12) menyebutkan bahwa belasan saksi sudah dimintai dari kasus ini

BACA JUGA: Sita Uang bukan Suap, KPK Diprotes

Dari hasil pemeriksaan sementara itu, penyidik menyimpulkan unsur adanya kelalaian dalam peristiwa ini cukup kuat.

"Dalam sepekan ini kita sudah akan tetapkan siapa tersangkanya
Jadi kita berharap, hasil penyidikan yang kita lakukan segera memenuhi untuk kita tetapkan tersangkanya dari pihak pelaksana," kata Himawan.

Sekadar mengingatkan, tembok The Mutiara ini dibangun oleh PT Sari Prima Cemerlang, dengan manajer proyek diketahui bernama Arif

BACA JUGA: Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok

Pelaksana proyek ini melakukan sub kontrak ke perusahaan bernama CV Benteng
Pemilik perusahaan ini bernama Jamaluddin.

Himawan menambahkan bahwa, dari belasan saksi  yang telah diperiksa itu, polisi juga sudah memeriksa Presiden Direktur Mutiara Property, Kiplongang Akemah alias Along

BACA JUGA: Kaltim Perbesar Tiga Bandara di Perbatasan

Hanya saja, saksi bernama Jamaluddin hingga saat ini dikabarkan sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan yang ditetapkan penyidik.

"Kita masih menunggu saksi yang satu ini untuk memberikan keterangan pada penyidikKalau surat panggilan sudah tiga kali kita layangkan tapi tetap tidak diindahkan, sesuai aturan polisi akan melakukan penjemputan paksa," kata Wakasatreskrim Polrestabes Makassar,  Kompol Anwar Hasan.

Sementara itu, para korban musibah The Mutiara mendapat bantuan sembako dari Polrestabes MakassarBantuan berupa beras, sarung, mie, dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya diserahkan oleh     Wakapolrestabes Makassar, AKBP Endi Sutendi di kantor Lurah Sinrijala Makassar.

"Ini adalah wujud keprihatinan dan kepedulian kita atas musibah yang dialami oleh warga di siniKita berharap, masyarakat bisa memahami ini sebagai suatu musibahAdapun proses hukum dalam peristiwa ini tetap berjalan dimana saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Endi(sah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulsel Minta Perpanjangan Waktu E-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler