JAKARTA -- Meski sebelum mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan ditahan sudah banyak saksi yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kemarin (4/7) masih juga ada empat saksi yang dimintai keteranganKeempat saksi itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Pematang Siantar.
Sesuai keterangan resmi pihak Humas KPK, keempat saksi itu adalah Risfani Sidauruk, Ariston Manurung, Tioria Napitu, dan Yani Muhammad Nasution
BACA JUGA: Setuju Moratorium CPNS Kecuali Guru dan Tenaga Kesehatan
RE Siahaan sendiri, kemarin tidak menjalani pemeriksaanPada pemeriksaan Jumat, seperti dikatakan anggota kuasa hukumnya, Hor Agusmen Girsang, mantan calon gubernur Sumut itu membantah telah mengetahui isi sebuah dokumen yang diperlihatkan penyidik kepadanya
BACA JUGA: Benturan UU Penyiaran dan Pasar Modal Lebih Baik Dibawa ke MK
“Klien saya kemudian menolak pemeriksaan dilanjutkan jika penyidik masih menanyakan soal dokumen ituBACA JUGA: BPK Temukan Penyimpangan, Kemdiknas Bertindak Cekatan
Yang jelas dokumen itu menurut klien saya, tidak pernah ditandatanganinya,” kata Hor.Tidak dijelaskan apa materi di dokumen dimaksudHanya saja, kemungkinan terkait catatan pengeluaran dana bansos.
Sebelumnya, pada pemeriksaan Kamis (30/6), penyidik mencecer RE Siahaan terkait kewenangannya sebagai walikota dalam hal pengelolaan dana bansos."Biasa, soal kewenangan saya waktu itu," ujar RE Siahaan saat itu ketika ditanya mengenai materi pemeriksaanMaksudnya, tim penyidik bertanya mengenai kewenangan seorang walikota dalam proses pengucuran dana bansos yang ada di APBD.
Mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar itu ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Johan Budi pernah menjelaskan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan dinas pekerjaan uumum pada APBD Pematangsiantar tahun anggaran 2007 ituBerdasarkan hasil penyidikan, lanjut Johan, ditemukan saat menjadi wali kota, RE Siahaan pada sekitar Maret 2007 memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin Dinas PU sebesar 40 persen dari setiap proyek“Yang kemudian diserahkan kepada tersangka dalam beberapa tahap,” ujar Johan.
Selanjutnya, lanjut Johan, sekitar Desember 2007, RE Siahaan juga memerintahkan untuk mengambil anggaran bansos yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lainKerugian negara akibat perbuatan ini diduga sebesar Rp9,088 miliar.
Meski proses penyidikan dilakukan di Jakarta, namun untuk proses persidangan nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor yang sudah ada di Medan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNP2TKI Bayar Diyat Demi Bebaskan Ahmad
Redaktur : Tim Redaksi