Empat Pria Aceh Ini Terancam Dimiskinkan, AKBP Pandji: Kami Sudah Berkomitmen!

Jumat, 10 Juni 2022 – 05:54 WIB
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 379 gram atau senilai Rp 400 juta lebih yang disita dari tangan empat pria yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (9/6). Foto: ANTARA/HO-Polres Aceh Barat

jpnn.com, ACEH BARAT - Polisi menangkap empat pria asal Aceh di sejumlah lokasi terpisah.

Keempat pria itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: 2 Pelaku Penodongan di Jakbar Ini sudah Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso mengungkapkan polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu senilai lebih Rp 400 juta dari tangan tersangka.

“Barang bukti narkotika yang kami amankan, ada bentuk serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal,” kata AKBP Pandji didampingi Kasat Narkoba Iptu Rangga Setyadi, Kamis (9/6).

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Siap-Siap, Kamu Terancam Dimiskinkan

Dia mengungkapkan tersangka pertama dibekuk berinisial ZR, warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

Dari tangan pria 25 tahun itu, polisi mendapati sabu-sabu dengan berat bersih 298 gram lebih.

BACA JUGA: Bentrok Suporter Seusai Laga PSM Makassar vs Sulut United, Dua Orang Jadi Tersangka

Polisi kemudian bergerak menangkap RZ (25), warga Samatiga, dan AU (36), warga Johan Pahlawan.

Dari kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 19 gram.

Terakhir, polisi menangkap tersangka berinisial RK, warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

RK dibekuk saat berada di suatu tempat di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Dari tangan RK, polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 62 gram lebih.

AKBP Pandji menegaskan keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Kami sudah berkomitmen, bukan hanya untuk membereskan narkoba saja, kami akan miskinkan para pengedar narkoba dengan undang-undang pencucian uang," tegas AKBP Pandji.

Polisi, kata perwira menengah Polri itu, akan menelusuri hasil dari narkoba dari para tangan tersangka.

"Kami akan telusuri dan akan kami sita,” tegasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler