Briptu Hasbudi Siap-Siap, Kamu Terancam Dimiskinkan

Sabtu, 07 Mei 2022 – 19:57 WIB
Briptu Hasbudi (duduk) ditangkap Dirreskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan (kaus abu-abu lengan panjang) saat berupaya melarikan diri melalui penerbangan di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5) sore. Foto: Ditreskrimsus Polda Kaltara.

jpnn.com, TARAKAN - Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan pihaknya masih mengusut kasus bisnis ilegal yang dijalankan Briptu Hasbudi. Selain mengusut pelanggaran pidana, penyidik juga mendalami aset tersangka.

Menurut Hendy, bukan tak mungkin Hasbudi bakal dijerat TPPU dan asetnya dibekukan. Sebab, diduga kekayaan atau aset yang selama ini didapatkan berasal dari tindak pidana.

BACA JUGA: AKBP Hendy Pastikan Briptu Hasbudi Dijerat Pasal Berlapis 

“Aset dan isi rekening belum diketahui berapa. Karena saat ini masih menghimpun, lalu kami sita dulu. Nanti akan kami analisis dan apakah selanjutnya akan dibekukan apa tidak, dipelajari dulu,” kata Hendy kepada JPNN, Sabtu (7/5).

Mantan Kapolres Karawang ini mengatakan dalam penelusuran aset Briptu Hasbudi, mereka melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: Hasbudi Masih Berpangkat Briptu, Tetapi Lihat Asetnya, Bikin Geleng Kepala

Tak hanya itu, penyidik Polda Kaltara juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Keuangan (KPK) untuk mengusut ke mana saja aliran dana Briptu Hasbudi.

Sebab, ada dugaan Hasbudi mengalirkan dana haram ke oknum pejabat sehingga perbuatan pidananya selama ini tak tersentuh.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi, Sahroni Memberi Apresiasi

“Ada data rekening transfer dana ke sejumlah pejabat tertentu, jadi kami sudah hubungi dan koordinasi dengan KPK. Selain itu juga untuk membantu melacak asetnya,” kata Hendy.

Hendy menambahkan Briptu Hasbudi dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pelanggaran terhadap UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan temuan transaksi dan data-data temuan analisis aliran dana.

Sementara mengenai kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi dikenakan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

"Selain tambang ilegal, terangka disangkakan pemalsuan dokumen dari manifest rumput laut, serta disangkakan Undang-Undang Perdagangan dan TPPU dalam kasus penemuan 17 kontainer baju bekas," kata Hendy. (mcr14/cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Briptu Hasbudi Dijuluki Crazy Rich Tarakan, Sumber Kekayaannya, Alamak


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler