Empat Sengketa Pemilukada Divonis Sore Ini

Kamis, 01 Juli 2010 – 16:01 WIB
JAKARTA - Sedikit demi sedikit, sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di sejumlah daerah di tanah air, diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)Kamis (1/7), sebanyak empat sengketa Pemilukada diberi vonis

BACA JUGA: Surat Cegah Telat, Hartono Tanoesoedibjo ke Luar Negeri

Sengketa Pemilukada yang bakal diputus pukul 16.00 WIB itu, antara lain ialah terkait pemilihan Bupati Musi Rawas, Bupati Poso, Bupati Kotabaru, serta sengketa pemilihan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Penggugat untuk sengketa Musi Rawas sendiri, diajukan oleh pasangan HM Isa Sigit dan Agung Yubi Utami
Sementara pemohon sengketa di Poso adalah pasangan Hendrik Garylyanto dan Abdul Muthalib Rimi, Sonny Tandra dan H Muliadi, serta Frans Wangu Lemba Wowolino dan Burhanuddin Andi Masse

BACA JUGA: Soal Bupati Brebes, KPK Didesak Tak Tebang Pilih

Sedangkan sengketa Pemilukada Kotabaru diajukan oleh HM Alamsyah dan Abdul Haris, serta sengketa Pilgub Kepri diajukan oleh H Nyat Kadir dan H Zulbahri.

Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin, mengatakan bahwa sidang putusan empat daerah itu akan dipimpin oleh Mahfud MD, ketua panel yang juga Ketua MK
Mahfud akan didampingi delapan hakim konstitusi, yaitu M Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indriati, M Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, serta Harjono

BACA JUGA: Nilai Illegal Jadi Jaksa Agung, Yusril Laporkan Hendarman ke Polisi

(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijenguk Kapolri, Susno Sehat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler