Soal Bupati Brebes, KPK Didesak Tak Tebang Pilih

Kamis, 01 Juli 2010 – 14:18 WIB

JAKARTA - Aliansi LSM dan Masyarakat Brebes untuk Keadilan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi pengadaan tanah tahun 2003 di Kabupaten BrebesKPK diharapkan tidak hanya menahan Indra Kusuma, tetapi juga menyeret pelaku-pelaku lain yang terlibat.

"Seharusnya KPK menangkap semua pihak yang terlibat dalam kasus itu

BACA JUGA: Nilai Illegal Jadi Jaksa Agung, Yusril Laporkan Hendarman ke Polisi

Seret juga pimpinan DPRD periode 1999-2004 yang ikut menyepakati kebijakan pengadaan tanah tersebut," kata Rizal Isya yang mewakili aliansi saat menyampaikan aspirasi di Gedung KPK, Kamis (1/7)


Menurutnya, penahanan Indra Kusuma telah melukai pilihan rakyat

BACA JUGA: Dijenguk Kapolri, Susno Sehat

Soalnya, Indra beserta pasangannya adalah pemenang Pemilukada Brebes 2007
Sementara kasus yang menjerat Indra terjadi pada 2003

BACA JUGA: MenolaK di-BAP, Yusril Laporkan Jaksa Agung ke Mabes Polri



"Padahal dalam tahapan pemilukada, KPU sebelumnya sudah membuka ruang aduan balon bupati dan wakil bupati yang terkait indikasi korupsiSaat itu tidak ada penolakan dari elemen masyarakat terhadap Indra," sesalnya

Aliansi meminta kasus tersebut segera disidangkan demi kepastian hukum dan demi kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten BrebesJika benar Indra Kusuma terlibat korupsi, pihaknya meminta agar yang bersangkutan segera berhenti atau diberhentikan"Tetapi kami minta KPK jangan tebang pilih," ujarnya.

Seperti diketahui, Bupati Brebes Indra Kusuma sejak awal Maret lalu menjadi tahanan KPKIndra adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar daerah di Brebes, provinsi Jawa Tengah pada tahun 2003 lalu.

Dalam kasus tersebut, Indra diduga terlibat dalam kasus penggelembungan harga proyek pengadaan tanah lebih dari 2.000 meter persegi untuk pembangunan pasar di kabupaten BrebesDalam dua kali pengadaan tersebut, diduga angka kerugian negara sebesar Rp 5 miliarIndra dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Tersangka, Yusril Melawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler