JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung gagal memeriksa Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza MahendraYusril batal diperiksa karena menolak pemeriksaan meski hari ini sempat datang ke Kejagung.
Sementara Hartono urung diperiksa karena berada di luar negeri meskipun jaksa sudah mengeluarkan surat cekal
BACA JUGA: Soal Bupati Brebes, KPK Didesak Tak Tebang Pilih
Juru bicara Ditjen Imigrasi, Maroloan Jonas Barimbing, menyebutkan, Hartono telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Juni lalu"Data yang kami miliki 24 Juni, (Hartono) pergi ke Taipei (Taiwan)
BACA JUGA: Nilai Illegal Jadi Jaksa Agung, Yusril Laporkan Hendarman ke Polisi
Tanggal 25 (Juni) baru datang surat dari Kejagung untuk mencekal yang bersangkutan,"ujar Barimbing saat dihubungi wartawan via telepon, Kamis (1/7) siang.Namun demikian, dengan pencegahan itu pihaknya telah menginstruksikan pada pihak jajaran imigrasi di daerah untuk membekukan paspor Hartono jika bos Sarana Rekatama Dinamika itu mengurus atas nama dirinya
Sedianya, dua tersangka kasus Sistem Informasi Badan Hukum (Siminbakum) itu akan diperiksa Kamis pagi
BACA JUGA: Dijenguk Kapolri, Susno Sehat
Namun dengan kendala ini, penyidik Kejaksaan pada pekan depan akan melayangkan panggilan yang kedua.Sementara itu terkait batalnya pemeriksaan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari menyebutkan, kuasa hukum Hartono telah datang ke Kejagung untuk memberitahu ketidakhadiran tersangka kasus Sisminbakum ituMenurut Amari, Hartono melalui pengacaranya Siap hadir pada pemanggilan berikutnya.
"Hartono (tidak hadir) alasannya karena ke luar negeri, tapi kuasa hukum sudah datang yang menyatakan dia sanggup penuhi panggilan kedua," ujarnya, di Kejagung Kamis.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenolaK di-BAP, Yusril Laporkan Jaksa Agung ke Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi