Empat Sidang Lagi untuk Dudhie

Senin, 29 Maret 2010 – 19:46 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, memberikan dua kali persidangan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sekali lagi kepada Penasehat Hukum (PH), dalam perkara dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod"Karena memang ia (terdakwa Dudhie, Red) telah mengakui kesalahannya, serta bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan sudah memberikan kejelasan," tambah Nani, saat akan menutup persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (29/3).

Dalam persidangan dua kali berikutnya, lanjut Nani, diharapkan JPU menghadirkan saksi-saksi yang kunci

BACA JUGA: Eksaminasi Jaksa Kasus Pajak Hampir Rampung

Ia pun memberikan (batasan) sebanyak 10 saksi (dalam dua kali persidangan, Red) yang diharapkan sudah cukup
Kemudian sekali persidangan dengan agenda mendengarkan keputusan majelis hakim.

"Kemudian kepada penasehat hukum terdakwa, satu kali, agar menghadirkan saksi yang bisa meringankan tuntutan hukum kepadanya

BACA JUGA: Endin Akui Jumpa Ary Lebih dari Sekali

Jadi, empat kali lagi persidangan terhadap Dudhie MM," jelas Nani lagi
Sementara itu, sidang lanjutan sendiri akan digelar Kamis (1/4) mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari tim JPU

BACA JUGA: Pemecatan Gayus Tunggu Persetujuan Menkeu

(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Seleksi Pimpinan KPK Belum Sebut Nama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler