Pemecatan Gayus Tunggu Persetujuan Menkeu

Senin, 29 Maret 2010 – 19:27 WIB

JAKARTA - Meski belum diketahui secara pasti keberadaan Gayus Tambunan saat ini, namun sepertinya Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan tak akan memberi maaf lagi pada PNS golongan III A tersebutUsulan pemecatan tidak hormat terhadap Gayus telah disampaikan Dirjen Pajak kepada Menteri Keuangan.
      
"Usulannya sudah dikirim ke Menteri Keuangan hari ini," kata Direktur Jenderal Pajak, Tjiptardjo pada wartawan melalui pesan singkat, Senin (29/3).
      
Menurut Tjiptardo, dalam penanganan kasus yang menyeret anak buahnya itu salah satu yang hal yang diperiksa adalah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak milik Gayus

BACA JUGA: Panitia Seleksi Pimpinan KPK Belum Sebut Nama

"SPT Itu termasuk (diperiksa)
Pertambahannya kita kumpulkan dalam waktu dekat

BACA JUGA: Patrialis dan Hendarman Bahas Integrated Criminal Justice System

Kita bongkar dulu (selanjutnya) kita langsung sidik
SPT itu sudah saya suruh cari

BACA JUGA: Miranda Belum Terpilih, Traveler Cheque Sudah Diambil

Nanti daftarnya akan kita kirim ke PPATK dan KPK," jelas Tjiptardjo.
      
Lebih lanjut Tjiptardo menambahkan, pembersihan dengan melihat laporan SPT akan dilakukan juga untuk memenuhi transparansi pada masyarakat"Persoalannya dilematisMasyarakat pada merasa orang pajak dan penerimaan pajak beginiDalam wakti dekat akan saya kumpulkan juga semua (Laporan SPT)Kalau tidak salah kenapa mesti resah," katanya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Hekinus Manao mengatakan, pada hari yang sama telah dilakukan pemanggilan tahap kedua terhadap GTHal ini dilakukan setelah panggilan masa pertama yakni 3X24 jam, ternyata tidak berhasil membuat Gayus menampakkan diri untuk dimintai pertanggungjawab perihal penggelapan pajak sebesar Rp 25 miliar lebih.
      
"Pemecatan itu segera, tetapi tetap melalui rambu-rambu hukum pemecatan PNS menurut ketentuanYang bersangkutan harus dipanggil sampai dengan 3X24 jam dan kalau itu bisa dilewati, maka pemecatan baru bisa dijatuhkanKita akan melayangkan panggilan kedua hari ini," kata Hekinus.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyitaan Dokumen Berlanjut, Tersangka Belum Ada


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler