jpnn.com, MADIUN - Bulan ini menjadi momen kemerdekaan yang dirasakan Umi Jamilah, warga Desa Klorogan, Kabupaten Madiun.
Sudah empat tahun, Jamilah dikurung di sebuah ruangan ukuran 3 x 4 meter dengan kondisi rantai dan gembok melekat di kakinya.
BACA JUGA: Kisah Pilu Jumiati, Dulu Berprestasi, Sekarang Dipasung
Wanita 48 tahun tersebut dikurung karena menderita gangguan jiwa.
Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Fathor Rohman, dengan dibantu anggota TNI dan Polri berusaha melepas rantai yang mengikat Umi Jamilah.
BACA JUGA: Setelah 8 Tahun, Suharti Akhirnya Dibebaskan Dari Pemasungan
Setelah terbebas dari belenggu, dia masih banyak diam. Pandangannya pun kosong meski ada beberapa orang duduk mengelilinginya.
Jamilah sudah mengalami gangguan jiwa sejak 12 tahun lamanya. Sakit tersebut dia alami sejak pulang dari Kalimantan.
BACA JUGA: 10 Tahun Kaki Dipasung, Akhirnya Bebas
Pada 2013, Umi dirantai karena sering mengamuk.
Tak hanya pihak keluarga yang jadi sasaran amuknya bahkan para tetangga sering dibuat takut lantaran menjadi sasaran amukan Umi Jamilah.
Ironisnya, sejak sakit yang dialami Umi Jamilah tersebut sang suami justru enggan menjenguk.
Untuk proses selanjutnya, Jamilah dibawa ke Rumah Sakit Doktor Soeroto Ngawi guna menjalani perawatan medis.
"Selanjutnya,dia akan dirawat di panti rehabilitasi yang ada di Kediri," ujar Fathor.
Kasus pasung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Madiun setiap tahunnya menurun.
Hal ini menindaklanjuti program pemrintah, yakni tahun 2017 bebas pasung.
Di Kecamatan Geger sebelumnya ada 16 orang yang dipasung karena menderita gangguan jiwa. Kini dengan merdekanya Umi Jamilah dari belenggu rantai masih menyisakan satu orang yang belum terbebas dari pasung.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipasung 25 Tahun setelah Gagal Nikahi Pujaan Hati
Redaktur & Reporter : Natalia