Empat Tahun Penjara untuk Dany Setiawan

Rabu, 01 Juli 2009 – 09:54 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan divonis empat Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor karena Terbukti Korupsi Damkar.
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besiPersidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moefri kemarin memvonis Dany empat tahun penjara

BACA JUGA: Lagi, KPK Tahan Pejabat Dephub

Dany terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan alat berat periode 2003-2004 di Provinsi Jabar.

Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara
Dua pejabat Pemprov Jabar yang disidang juga mendapatkan ganjaran yang sama

BACA JUGA: Kasus Sumut Tak Hentikan Karir Nanan

Mereka adalah mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jabar Wahyu Kurnia dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Jabar Ijudin Budhayana.

Hakim juga membebankan uang pengganti kepada Dany
Nilainya Rp 2,8 miliar

BACA JUGA: Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN

Hitungan hakim, aliran dana yang mengalir ke kantongnya sejumlah Rp 2,5 miliarFulus tersebut didapatkan dari para rekananDi antaranya, PT Setia Jaya Mobilindo dan PT Istana Sarana RayaSaat disidik KPK, Dany sudah mengembalikan dana tersebut.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Wahyu Kurnia membelikan kaus untuk kepentingan Dany saat menjagokan diri dalam pemilihan gubernur Jawa BaratBelanja kaus dari dana rekanan yang mengalir ke Wahyu tersebut menghabiskan duit Rp 290 jutaAkibatnya, Dany harus menanggung tambahan pengembalian uang pengganti tersebutDua pejabat lainnya, Wahyu dan Ijuddin masing-masing harus mengembalikan Rp 1,3 miliar dan Rp 385 juta
    
"Saya menerima putusan yang mulia," kata Dany saat ditanya Hakim MoefriSedangkan Wahyu dan Ijuddin masih pikir-pikirSetelah persidangan, Dany menegaskan lagi sikapnya"Saya menerima putusan iniYa sudah, majelis telah memberikan putusan minimal kepada saya," ungkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada Dany tersebut sama dengan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya.
   
Dany terbukti telah melanggar pasal 2 (1) UU Pemberantasan TipikorNorma tersebut mengatur pidana bagi penyelenggara negara yang memperkaya diriMajelis menyatakan, proyek pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap rekanan tidak sah karena melanggar Keppres No 80/2002 tentang Pengadan Barang dan Jasa.
    
Akibatnya, rekanan menangguk untung besarDi antaranya PT Istana Sarana Raya yang dipimpin Hengky Samuel Daud telah memperoleh keuntungan Rp 16,7 miliarSedangkan Yusuf Setiawan dari PT Setiajaya Mobilindo diuntungkan Rp 18,8 miliar"Karena itu, keuntungan rekanan tidak sah," terang Hakim I Made Hendra, salah satu anggota majelis.
   
Namun, tak semua hakim sepakat dengan putusan ituHakim anggota keempat Sofialdi menilai Dany cs telah melakukan penyalahgunaan kewenanganMenurut Sofilady, Dany justru terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan TipikorSeharusnya Dany tidak mengarahkan pengadaan proyek tersebut dengan metode penunjukan langsung(git/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Hitam Mendistorsi Demokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler