JAKARTA- Kasus korupsi pengadaan 20 kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan terus melebarSelepas menahan kemudian menyidangkan anggota Komisi V DPR RI Bulyan Royan serta rekanan Deddy Suwarsono, kini giliran Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Djoni Anwir Algamar diminta pertanggungjawaban
BACA JUGA: Kasus Sumut Tak Hentikan Karir Nanan
Terhitung Selasa (30/6) malam, selama 20 hari kedepan, Djoni menjadi tahanan titipan KPK di rumah tahanan Cipinang.Sangkaannya, menurut juru bica KPK Johan Budi SP, Djoni telah menerima uang suap dari perusahaan rekanan, selain itu, dia juga diduga sengaja melakukan rakayasa dalam hal pengadaan barang dan jasa yang diatur Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2003
Kasus ini diawali penangkapan Bulyan saat tengah mencairkan uang pelicin Rp 1,680 miliar di sebuah tempat penukaran uang pada Juni 2008
BACA JUGA: Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menahan Deddy Suwarsono, selaku rekanan proyek yang juga Direktur Utama PT Bina Mina Karya PerkasaBACA JUGA: Kampanye Hitam Mendistorsi Demokrasi
Sebanyak 8 persen untuk dibagikan pada anggota DPR sedangkan 8 persen lagi untuk pegawai Departemen PerhubunganAtas perbuatannya itu, Bulyan akhirnya diganjar hukuman 6 tahun sedangkan Deddy selama 4 tahun(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Harus Minta Maaf ke Publik
Redaktur : Tim Redaksi