jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh menangkap empat orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan selain menangkap empat terduga pelaku, tim juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator.
BACA JUGA: Lagi, Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Lampung Ditangkap
"Empat orang tersebut ditangkap saat menambang emas tanpa izin di Alue Kumara, Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh," kata Winardy.
Adapun empat terduga pelaku penambangan liar tersebut yakni berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25). Para terduga pelaku bersama ekskavator dan barang bukti lainnya diamankan di Polda Aceh.
BACA JUGA: Kasus Penambangan Emas Ilegal di Manokwari, Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Buru Pemilik Modal
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan penambangan emas ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (2/8), karena masyarakat resah adanya penambangan yang merusak lingkungan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh didukung personel Polres Pidie menyelidiki dengan mendatangi lokasi penambangan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 46 Orang dalam Operasi Penambangan Emas Ilegal di Manokwari
Petugas mendapati alat berat sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi penambangan. Hasil kerukan dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanah. Setelah diperiksa, aktivitas tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Selanjutnya, tim menghentikan penambangan tersebut serta mengamankan alat berat beserta empat orang di lokasi tambang," kata Winardy didampingi Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Ia mengatakan penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
"Kami mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal, sebab penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan," kata Winardy.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean