Empat Tersangka Korupsi Seragam Kades Langsung Ditahan

Rabu, 10 Mei 2017 – 04:10 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, BATURAJA - Satreskim Polres OKU telah melimpahkan empat tersangka dugaan korupsi seragam kepala desa (Kades) dan perangkat pada 2015 Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (9/5).

Keempat tersangka tersebut masing-masing WS, mantan kepala PMD OKU, AZ (ketua Pokja), BD (PPTK), dan ES (penyedia barang).

BACA JUGA: Duh, Suami Apaan Ini, Enam Tahun Menikah Malah Suka Siksa Istrinya

"Hari ini (Selasa, 9/5) sudah tahap dua. Penahanan tersangka sudah kami tahan sejak Kamis (4/5) karena beberapa sebab," kata Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Harmianto SH MSi kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) Selasa (9/5).

Selain menahan para tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen penawaran kontrak dan hasil audit BPKP.

BACA JUGA: Pejabat BPN Ini Resmi Tersangka, Tim Saber Pungli Garap Enam Saksi

Dari hasil audit BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp319.611.382 dari jumlah anggaran sekitar Rp985 juta. Untuk pengadaan seragam kades, perangkat, dan BPD di OKU, sebanyak 1.774 setel.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.

BACA JUGA: Korban Arisan Online Terus Bertambah, Uang Puluhan Juta Tak Kembali

Kanitpidkor Polres OKU, Iptu Dwi Sapriadi SH menambahkan, para tersangka langsung dititipkan di salah satu rutan di Palembang.

"Dari kepolisian, juga ada yang mengawal ke Palembang," ucapnya.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri OKU, Anton Nurali SH, membenarkan pelimpahan empat tersangka kepada pihaknya. "Tersangka langsung kami tahan," ujar Anton singkat.

Kuasa hukum tersangka, Bambang Irawan SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonkan pengalihan penahanan. "Secara lisan, sudah kami sampaikan. Secara resmi tertulis, besok (hari ini, red) akan kami sampaikan," ucap Bambang.

Secara psikologis, lanjutnya, empat tersangka sudah siap menjalani proses hukum yang sedang dihadapi. Memang, ada salah satu tersangka yang sedang sakit. ‘’Tapi, dia rutin minum obat,’’ katanya.

Pantauan di lapangan, empat tersangka bersama barang bukti dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Baturaja sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka dibawa menggunakan kendaraan taktis (rantis).

Tiba di Kejari OKU, para tersangka disambut banyak pegawai negeri sipil (PNS), keluarga, dan kerabatnya.

Siang harinya, mereka langsung dibawa ke salah satu rutan di Palembang menggunakan mobil tahanan kejaksaan dengan pengawalan polisi bersenjata lengkap.

Terlihat keluarga dan kerabat tersangka menangis saat keempatnya dibawa ke Palembang. (gsm/ce4)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ichsan Kurniawan Bakal Segera Comeback


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler