Empat Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Intel Kodim

Jumat, 08 Juni 2018 – 03:15 WIB
Truk bermuatan kayu yang diduga ilegal diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH Wilayah II Siantar. Foto: Gideon Aritonang

jpnn.com, SIANTAR - Sebanyak empat truk yang mengangkut kayu ilegal diamankan Intel Kodim 0207 Simalungun di Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (7/6) pagi.

“Ada 8 orang yang diamankan. 4 sopir dan 4 kernet. Barang bukti diamankan di kantor Dinas Kehutanan Pematangsiantar,” kata Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Suhendra Purba, di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH Wilayah II Siantar.

BACA JUGA: Mayat Bayi Ditemukan di Sungai, Polisi Periksa Pelayan Kafe

Menurut Suhendra, jenis kayu yang diamankan masing-masing eucalyptus, pinus dan kayu alam. Keseluruhan kayu itu rencananya akan diantar ke kawasan pruduksi Siantar Estate yang berada di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Sementara asal kayu yang diamankan itu, kata Suhendra, berasal dari Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun dan Desa Sibisa, Kabupaten Tobasa.

BACA JUGA: Bayi Baru Dua Hari Dilahirkan Dibuang ke Sungai

“Pengakuan supirnya, ada 3 truck yang dari Tobasa dan 1 lagi dari Simalungun, tepatnya di Pondok Buluh,” terangnya.

Saat diamankan petugas, sopir truk dan kernek tidak dapat memperlihatkan surat izin pengangkutan kayu dan hanya memperlihatkan surat hak atas tanah. Dimana dari pengakuan sopir dan kernet, kayu itu diambil dari tanah tersebut.

BACA JUGA: Ratu Ekstasi Asal Siantar Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup

“Yang seharusnya diperlihatkan itu dokumen nota angkutan, kalau kayu itu hasil tanaman. Jika kayu itu dari hutan atau yang tumbuh alami, harus ada dokumen surat keterangan sah hasil kayu bulat,” terang Suhendra.

Untuk memastikan sumber bahan baku kayu yang diangkut, sebanyak 2 tim dari Dinas Kehutanan diturunkan dan didampingi 4 orang sopir truk yang diamankan. 2 tim itu dibagi ke dua lokasi, Simalungun dan Tobasa.

“Kalau yang di Tobasa, kita sudah koordinasi dengan KPH Balige, karena bukan lagi wilayah kita. Dan mereka sama sama ke lapangan,” pungkasnya.

Jika seluruh kayu yang diangkut itu terbukti ilegal, maka pihak Dinas Kehutanan akan menyerahkan kasus itu ke penyidik, baik dari penyidik Kehutanan maupun Kepolisian.

“Sepanjang masih dalam pemeriksaan, truk dan kayu tersebut akan kita amankan disini,” tukasnya. (gid/esa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Satu Pelaku Begal Itu Ternyata Briptu FT


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
kayu ilegal   Kodim   Siantar  

Terpopuler