jpnn.com, MEDAN - Lenny, 40, perempuan pemilik 3 ribu butir ekstasi divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/4).
Warga Jalan Dr Wahidin 98/I Kelurahan Melayu Siantar, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang juga digelari sebagai ratu ekstasi ini dinyatakan bersalah.
BACA JUGA: Urine Arbab Paproeka Positif Narkoba
“Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap ketua majelis hakim Richard Silalahi di hadapan terdakwa dan JPU.
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Lenny langsung tampak lega. Pasalnya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama lebih rendah dari tuntutan JPU Randi Tambunan yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
BACA JUGA: Ingat, Arbab Paproeka Sudah Bukan Kader PAN Lagi
Yudi Karo-karo selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pihaknya masih pikir-pikir lantaran mengingat ancaman hukuman adalah hukuman mati sehingga wajar kalau terdakwa dihukum seumur hidup.
“Namun apabila terdakwa menyatakan banding pihaknya pun akan siap mendampingi,” ucapnya seusai sidang.
BACA JUGA: Bekuk Eks Legislator PAN, Polisi Sita Sabu-Sabu
Yudi mengatakan Lenny dalam kasus ini hanya sebagai pesuruh karena yang mengendalikan adalah Ega Halim merupakan napi, dimana untuk kasus ini Ega pun telah divonis seumur hidup.
“Hubungan Lenny dengan Ega adalah pacaran, sehingga Lenny bersedia mengikuti seluruh arahan untuk mengedarkan pil ekstasi di tempat-tempat hiburan di Medan,” terangnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Lenny ditangkap BNN Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, 2 Agustus 2017.
Dia ditangkap saat mengantarkan narkoba itu ke seseorang di kawasan Centre Point atas suruhan Egah Halim, kekasihnya yang sudah dihukum. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Diminta Periksa Kesehatan dan Urine Calon Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Budi