jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus narkoba. Keempatnya dituntut dengan barang bukti 53 kilogram sabu-sabu.
Empat terdakwa dituntut hukuman mati yakni Muhammad Arazi (26), Hamdan Syukranilillah (24), dan Irwandi (27), ketiganya warga Lhokseumawe. Serta Ibnu Sahar (37), warga Pidie.
BACA JUGA: Dua Ratu Sabu-Sabu Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat. Sidang dengan majelis hakim diketuai Mukhtar, didampingi Jamaluddin dan Mukhtari, masing-masing sebagai hakim anggota.
Keempat terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Anita Karlina. Sedangkan JPU yakni Helfandra Busrian, Muhammad Doni Sidik, dan Al Muhajir.
BACA JUGA: Sudah Berapa Lama Putri Sri Bintang Pamungkas Konsumsi Sabu-sabu?
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Jaksa penuntut umum menyebutkan, terdakwa menyelundupkan 53 kilogram sabu-sabu dari Thaildand.
BACA JUGA: Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah 3 Kali Memberikan Sabu-Sabu kepada FA
Para terdakwa ditangkap tim gabungan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan, dan Komando Armada TNI AL I di perairan Lhokseumawe, pada 18 Maret 2019.
Anita Karlina, penasihat hukum para terdakwa, menyatakan tuntutan hukuman mati terlalu berat dan karena itu mereka akan mengajukan pledoi atau pembelaan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia